chayankuAvatar border
TS
chayanku
Pengajuan penangguhan penahanan Ahok tindakan ngawur
Pengajuan penangguhan penahanan Ahok tindakan ngawur
11 MEI 2017 07:36


Ahok

Rimanews - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan penasehat hukum Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok merupakan tindakan ngawur.

Menurutnya setelah Ahok divonis bersalah dan majelis hakim hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun maka status menjadi terhukum.

"Artinya jelas bahwasanya Terhukum itu adalah seorang terdakwa yang telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepadanya dan sebab itu dijatuhi hukuman atau vonis oleh majelis hakim di pengadilan," ujarnya saat dikonformasi melalui pesan media sosial Whats Apps kepada Rimanews, semalam

Menurutnya tindakan peangguhan pengajuan penahanan setelah menjadi terhukum tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana.

"itu tidak ada aturannya di dalam perundang-undangan khususnya didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang Penangguhan Penahanan terhadap Terhukum," jelasnya.

Ali Lubis menjelaskan jika dilihat dalam Pasal 31 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang dapat mengajukan Penangguhan Penahanan itu atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, jadi tidak ada penyebutan atas permintaan terhukum.

"Jadi apabila Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia Hukum di indonesia,"tegasnya
http://rimanews.com/nasional/hukum/r...indakan-ngawur

------------------------------

Terpidana apa bisa ditangguhkan penahanannya? Penahanan harus dilakukan sebagai konsekwensi logis dari hukuman yang di vonis Hakim. Dan harap diingat kembali bahwa NKRI itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Apa hukum bisa dimainkan hanya demi seorang Ahok? Coba kita lihat lagi praktek hukum selama ini, adakah yurisprudensi mengenai hal serupa?

Dan yang perlu difikirkan pula ke depannya nanti, apabila permohonan penagguhan penahanan seorang terpidana usai Hakim memutuskan vonis hukumannya, dengan alasan si terpidanan mengajukan banding, dikabulkan seperti kasus Ahok ini .... maka nantinya preseden ini akan dijadikan model oleh semua terpidana (termasuk koruptor) untuk rame-rame mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah mendapat vonis hukuman oleh Hakim di pengadilan terendah. Kok enak?


emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh chayanku 11-05-2017 12:20
0
2.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan