Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Vonis 2 tahun penjara Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa
Vonis 2 tahun penjara Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terdakwa kasus penistaan agama tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (9/5/2017). Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.

Hakim menganggap Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menyatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi, Selasa (9/5/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ucapan Ahok telah menganggap surat Al Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat. Dengan kata lain, surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan sehingga hakim menganggap Ahok telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51.

Bagi hakim, hal yang meringankan adalah Ahok tidak pernah dihukum sebelumnya. Ahok juga dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa mencederai umat islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama dan golongan," kata hakim Dwiarso.

Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu ramai menjadi perbincangan ketika Buni Yani mengunggah di laman Facebook pada 6 Oktober 2016. Meski sudah meminta maaf, Ahok menjadi sasaran unjuk rasa dan dilaporkan ke kepolisian. Ahok pun menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama pada November 2016.

Sidang perdana Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pada 20 April lalu, jaksa menuntut Ahok penjara setahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa Ali Mukartono menyatakan perbuatan Ahok sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP.

Hakim ternyata membuat keputusan menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Ahok pun mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara itu. "Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya.
Vonis 2 tahun penjara Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tuntutan-jaksa

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Vonis 2 tahun penjara Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa Penurunan bunga kartu kredit dan pola budaya konsumtif

- Vonis 2 tahun penjara Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa Pro-kontra pembubaran HTI

- Vonis 2 tahun penjara Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa Sulteng juara pertumbuhan ekonomi 2016, Kaltim minus

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan