Kaskus

News

korlap112Avatar border
TS
korlap112
Terindikasi Melanggar Tindak Pidana Pajak, Ini Kata Fadli Zon
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

KPK menemukan nota dinas yang menjelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

"Saya enggak tahu menahu itu. Saya memang sedang mengurus SPT saya saat itu. Kemudian saya ikut tax amnesty kan," ujar Fadli di sela-sela kunjungan kerja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Gunung Sindur, Bogor, Rabu (10/5/2017).

Ia menegaskan dirinya selalu melaporkan SPT. Namun ia mengakui pada 2011-2015 terlambat melaporkan SPT, tetapi Fadli mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Ia juga menyatakan sedianya tak perlu dipermasalahkan bila ada selisih sedikit dalam pelaporan SPT.

Menurut Fadli, yang terpenting adalah diriya membayar pajak. Saat ditanya apakah pajak pribadinya pada tahun 2011-2015 baru dibayarkan pada saat tax amnesty, Fadli membenarkan.

"Iya, Itu pake tax consultant. Tapi saya enggak pernah minta bantuan. Saya juga enggak kenal dia (Handang)," lanjut Fadli.

Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno.

Nota dinas tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.

"Betul ada nota dinas," kata Dadang. Nota dinas yang ditunjukkan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.

Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

http://nasional.kompas.com/read/2017...kata.fadli.zon

Untung ada tax amnesty, terimakasih pak joko, terimakasih ibu sri emoticon-2 Jempol
0
1.8K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan