Quote:
Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung menyebut, aksi yang digelar massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017) ini, tidak memiliki izin.
Bahkan Agung menambahkan, tidak ada satu pun pihak yang melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat.
“Memang aksinya tidak berizin. Kami belum mendapat pemberitahuan soal aksi ini,” kata Agung ditemui di Mako Brimob, Depok, Rabu ini.
Namun meski tidak memiliki izin, kepolisian tetap melakukan pengawalan terhadap aksi massa yang berjumlah ratusan orang ini. “Ini hanya bentuknya melayani saja,” lanjutnya.
Agung berharap, massa aksi bisa segera membubarkan diri. Dia mematok waktu hingga pukul 17.00 WIB agar massa membubarkan diri. Soal permintaan membubarkan diri, Agung mengaku sudah mengkomunikasikan dengan massa.
“Kami minta membubarkan sampai jam 17.00 WIB. Karena takutnya ada massa yang provokasi. Apalagi kan personel kami tidak cukup,” pungkasnya.
Ratusan massa pendukung Ahok mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu ini. Mereka melakukan aksi guna meminta Ahok dibebaskan.
Dalam aksi ini, mereka berharap bisa bertemu Ahok yang ditahan di Mako Brimob. Tujuannya untuk menggelar doa bersama dengan Ahok supaya tabah menjalani penahanan.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan putusan dua tahun penjara ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam amar putusan, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a tentang Penistaan Terhadap Agama.
SUMBER
Ckckckckck.... Gak malu apah....