- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Puluhan Pakaian Bermuatan SARA Disita dari Rumah Ki Gendeng Pamungkas


TS
vigilantegotham
Puluhan Pakaian Bermuatan SARA Disita dari Rumah Ki Gendeng Pamungkas
Polisi menyita puluhan pakaian dan aksesori milik paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang terindikasi SARA dan mendiskriminasi etnis tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan puluhan barang itu disita bersamaan dengan penangkapan Ki Gendeng di kediamannya, di Bogor, Selasa (9/5/2017) malam.
"Ada sebuah jaket jeans bertuliskan fight against cina, 67 lembar kaus bertuliskan anticina, sebuah topi front pribumi warna hitam, dan berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Barang-barang tersebut diduga digunakan Ki Gendeng dalam salah satu videonya yang beredar di dunia maya yang isinya mengajak orang bangkit melawan orang dengan ras Tionghoa.
Video tersebut menjadi dasar polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ucap Argo.
jamban
http://megapolitan.kompas.com/read/2...deng.pamungkas

------------------------------
penampakan masa kampanye

grup lobe lobe

dukun nyambi kelola distro gan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan puluhan barang itu disita bersamaan dengan penangkapan Ki Gendeng di kediamannya, di Bogor, Selasa (9/5/2017) malam.
"Ada sebuah jaket jeans bertuliskan fight against cina, 67 lembar kaus bertuliskan anticina, sebuah topi front pribumi warna hitam, dan berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Barang-barang tersebut diduga digunakan Ki Gendeng dalam salah satu videonya yang beredar di dunia maya yang isinya mengajak orang bangkit melawan orang dengan ras Tionghoa.
Video tersebut menjadi dasar polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ucap Argo.
jamban
http://megapolitan.kompas.com/read/2...deng.pamungkas

------------------------------
penampakan masa kampanye

grup lobe lobe

dukun nyambi kelola distro gan

Diubah oleh vigilantegotham 10-05-2017 04:30
0
4.1K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan