- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kakak bercumbu sama kenalan, adik yang masih SD digilir 2 siswa SMA


TS
heavenisnomore
Kakak bercumbu sama kenalan, adik yang masih SD digilir 2 siswa SMA
Quote:

Ibu berinisial JSL (38) asal Kedonganan, Badung, hancur hatinya setelah memergoki anaknya yang masih duduk di SD, NDP (12) digilir oleh dua siswa SMA di Jembrana berinisial Komang KD (16) dan LP (18). Kejadian itu diketahui oleh kakak korban, GB (15) yang malah asyik berpelukan dengan kenalannya, Kadek GV (16).
Informasi yang dihimpun, kedua adik kakak ini tinggal dalam satu kamar kos di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Jembrana, Bali. Sementara JSL tinggal di kos belakang, masih satu areal kos dengan kedua putrinya itu.
Dari cerita korban, sebelum dipergoki ibunya. NDP pernah digagahi KD seminggu sebelumnya. KD menyusup ke kamar kos korban sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu KD diantar temannya Kadek GV, kenalan kakak korban.
"Di Dalam kamar itu saat itu hanya korban dengan pelaku berhubungan intim. Sedangkan kakak korban dan teman pelaku menyaksikan," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus, Selasa (9/5).
Pelaku menggagahi korban. Pukul 03.00 WITA, pelaku baru keluar dari kos tersebut.
Persetubuhan kedua dilakukan oleh pelaku berinisial LP (18) siswa SMA kelas XI asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara, tiga hari setelah kejadian pertama.
Namun keesokan harinya KD yang ingin kembali menikmati tubuh molek korban, bernasib apes. Saat keduanya tanpa busana, ibu korban datang lantaran dengar suara gaduh di kamar anaknya.
Dikatakan AKP Yusak, kini kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu ditangani di Unit IV/Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Menurutnya kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial JSL (38) asal Kedonganan, Badung. Dari pengembangan baru diketahui dua remaja yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Kita masih terus meminta keterangan korban. Saat ini kedua remaja (pelaku) sudah diamankan," pungkasnya.
Kedua pelaku terbukti melanggar pasal 81 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ka...siswa-sma.html
0
7K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan