Kaskus

News

novitawindiAvatar border
TS
novitawindi
Sunan Penista Agama dan Cuitan #SaveAhok Akun Polri
Sunan Penista Agama dan Cuitan #SaveAhok Akun Polri


Gubernur DKI Jakarta yang baru saja kalah di pilkada, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi menyandang status terpidana penista agama, usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengetuk palu pada Selasa (9/5/2017), dan memutuskan politikus bergelar Santri Kehormatan dan Sunan Kalijodo itu, terbukti sah dan meyakinkan menodai agama Islam.

Setelah melewati 21 kali rangkaian persidangan, keadilan yang ditunggu-tunggu jutaan rakyat negeri ini akhirnya terwujud. Ahok dihukum dua tahun penjara akibat ujarannya yang menista kitab suci. Meski tidak terbilang berat – jika dibanding vonis kasus-kasus penistaan agama sebelumnya – namun hukuman itu cukup setimpal.

Umat Islam bersuka-cita. Bukan lantaran senang melihat Ahok menderita, tetapi karena mengetahui hukum di negeri ini masih ada. Walau dibela mati-matian oleh penguasa, melalui tangan-tangan aparat penegak hukum, namun hakim ternyata masih bisa bersikap independen. Fiat Justitia Ruat Caelum. Keadilan harus ditegakkan, walau langit runtuh. Semboyan ini tampaknya masih mereka pegang teguh.

Sangat berbeda dengan institusi yang satunya, yakni Korps Adhyaksa. Mereka yang seharusnya bertindak sebagai penuntut dalam persidangan, malah berlagak seperti pembela terdakwa. Mereka menafikan bukti-bukti dan keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri. Sebaliknya, dalam dakwaan, mereka lebih banyak mengutip pandapat ahli yang didatangkan oleh pengacara, yang tentu saja meringankan terdakwa.

Puncaknya, ketika mereka menuntut Ahok dengan hukuman yang sangat rendah, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Pasal penodaan agama juga dihilangkan, sehingga Ahok hanya dituntut Pasal 156 tentang ujaran penghinaan kepada suatu golongan. Hakim akhirnya tidak sependapat dan menjatuhi hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan.

Secara tidak langsung, jaksa telah dipermalukan. Kredibilitas mereka di mata publik sudah tercoreng. Terlihat jelas, perbedaan antara institusi yang masih konsisten memperjuangkan keadilan, dengan aparat yang bermain mata dengan kekuasaan. Preseden buruk bagi penegakan hukum, sekaligus menambah panjang rentetan prestasi buruk untuk institusi yang dipimpin seorang politikus ini.

Kejaksaan dan kepolisian rupanya sama saja. Dalam menyikapi kasus yang menjerat orang dekat Presiden Joko Widodo ini, Korps Bhayangkara juga sangat terkesan melindungi penista agama. Bahkan, ketika kasus sudah disidang, yang sudah merupakan ranah kejaksaan, polisi masih saja campur tangan memberikan pembelaan.

Ada dua contoh konkritnya. Pertama, polisi bersikap sangat agresif terhadap orang-orang yang menuntut Ahok ditahan dan dihukum setimpal perbuatannya. Mereka dikriminalisasi, dicari-cari kasusnya, hingga dituding akan berbuat makar. Sementara terhadap Ahok dan kelompoknya, polisi terlihat sangat mengayomi.

Kedua, intervensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan, terhadap jalannya persidangan penodaan agama. Saat perkara Ahok akan memasuki masa pembacaan tuntutan, ia menyurati pengadilan guna meminta sidang ditunda. Ia berdalih masalah pengamanan jelang pilkada putaran kedua. Padahal semua orang tahu, itu hanya upaya agar elektabilitas Ahok tidak jatuh di mata masyarakat. Karena mereka sadar, Ahok memang terbukti bersalah.

Polri tampaknya sudah tidak lagi menyembunyikan keberpihakan mereka terhadap Ahok. Buktinya lagi, usai sidang vonis penodaan agama, akun Twitter resmi Divis Humas Polri, @DivHumasPolri, tampak sibuk me-like cuitan dari pendukung seragam kotak-kotak. Saat Ahok diputus bersalah dan harus ditahan, para buzzer memang beramai-ramai melambungkan tanda pagar #SaveAhok dan #RIPHukum. Anehnya, polri yang merupakan institusi negara, ikut-ikutan dalam kampanye ini.

Padahal akun yang sudah bergabung sejak 2010 itu, selama ini irit like. Jarang mereka menyukai komentar orang, apalagi yang berasal dari akun-akun anonim yang berpengikut dua digit. Biasanya, mereka selalu mencuit dan me-like segala aktivitas yang berhubungan dengan kinerja Polri. Tetapi sekarang berbeda. Mereka sepertinya setuju dengan gerakan sosial selamatkan Ahok, karena jika ia tetap dipenjara, maka bagi mereka hukum sudah mati (rest in piece) di negeri ini.

Satu lagi bukti. Usai Ahok divonis bersalah dan diharuskan segera menginap di LP Cipinang, para pendukungnya marah. Mereka berunjukrasa di depan rutan, sembari membakar ban dan berusaha mendobrak pagar besi. Sejak sore hingga pukul 22.00 WIB, mereka masih memblokade jalan. Polisi yang biasanya bertindak sigap, seperti enggan membubarkan. Lagi-lagi perlakuan berbeda diberikan kepada pendukung penguasa.

Sudah terang benderang semuanya. Pantas saja sejak awal Ahok selalu diistimewakan. Jika jutaan rakyat yang terluka karena agama mereka dinista tidak turun ke jalan menuntut keadilan, kecil kemungkinan Ahok bakal dihukum. Ia adalah kroni penguasa. Di rezim ini, intervensi terhadap hukum menjadi hal yang biasa. Tak heran, jika aparat penegak hukum menjadi pion kepentingan politik kekuasaan.

TS thought: Bagaimana ini si Penista Agama yang satu ini selalu diistimewakan ya? Dari jumlah hukuman saja tidak sama dari para Penista Agama lainnya yang lainnya pernah dijatuhi hukuman sampai 5 tahun atau hukuman terberat dari kasus tersebut. Polisi harus berbuat adil, cukup pengadilan yang kurang adil. Jangan memperkeruh suasana, karena dari jumlah hukuman Ahok pun ini sudah berbau politik sekali. 2 tahun dari sekarang itu Pemilu.... Kenapa harus 2 tahun ya????emoticon-Bingung

Sumber berita: http://politiktoday.com/sunan-penist...ok-akun-polri/
0
2.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan