Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Ini 4 Pandangan GP Ansor Soal Vonis Penjara Ahok
JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdul menganggap GP Ansor perlu menyampaikan beberapa poin pandangan terkait putusan PN Jakarta Utara.

Pertama, dia menggap putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok belum menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terdakwa sudah menyatakan banding. Dia berharap seluruh pihak dapat menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai pada proses kasasi nantinya.

Kedua, menurut dia proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian,lanjut dia, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum.

“Khususnya hakim, yang harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” ujar Abdul melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/5).

Ketiga, Abdul menyatakan bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.

“Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut, maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” ucap dia.

Keempat, demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, dia menyarankan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan.

Hal ini, lanjut dia diperlukan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi Negara bangsa, dan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.

“Usai putusan Ahok, PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” harap Abdul.

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/05/10/oppc99330-ini-4-pandangan-gp-ansor-soal-vonis-penjara-ahok

GP Ansor gini amat, ga ad statement penghormatan keputusan hakim Ini 4 Pandangan GP Ansor Soal Vonis Penjara Ahok
Wajar sihhh...Sunan Kalijodo nya keok dibui lagiemoticon-Leh Uga
Udah dukung Non Muslim ehhh Terpidana penistaan agama islam lagi, pdhal basis massa organisasinya islamemoticon-Wakaka

Ini 4 Pandangan GP Ansor Soal Vonis Penjara Ahok
Diubah oleh human.brain 10-05-2017 01:00
0
4K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan