Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Pendukung Ahok Menangis
Pendukung Ahok Menangis

Metrotvnews.com, Jakarta: Air mata pendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meleleh begitu mendengar hakim memvonis Ahok dua tahun penjara. Mereka merasa Ahok diperlakukan tak adil.


Isak tangis massa pro-Ahok terdengar di ruang sidang Kementerian Pertanian (Kementan). Kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan ibu-ibu. 


Sambil meninggalkan ruang persidangan, mereka menghapus air mata. Mereka mempertanyakan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketok hakim Dwiarso Budi Santiarto.


'Enggak fair ini. JPU (jaksa penuntut umum) saja menuntut bebas. Kenapa ini jadi dua tahun. Ini terlalu dipaksakan,' kata seorang warga yang memakai baju merah di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa, 9 Mei 2017.


Mereka menginginkan mantan Bupati Belitung Timur, bebas. Tidak ditahan. 'Intinya kami enggak puas,' lanjut dia.


Pendukung Ahok Menangis

Pendukung Ahok menangis mendengar vonis hakim. Foto: MTVN/L.B. Ciputri Hutabarat.


Lain pendukung, lain pula penentang. Massa kontra Ahok tak henti-henti mengucap syukur. Syamsu Hilal, salah satunya. Lelaki itu berkali-kali membasuh muka dengan dua telapak tangan.


Sebagian dari mereka sempat memberikan hormat kepada hakim sambil berdiri. Beberapa, dengan wajah cerah dan lepas, saling berjabat tangan. Berpelukan.


Ahok divonis dua tahun penjara karena dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. 


Jaksa penuntut umum menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP tentang pernyataan kebencian terhadap golongan tertentu. Sementara itu, untuk dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP dinilai tidak terbukti.


Pasal 156 KUHP menyebut, 'Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.'


Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, 'Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.'


Hakim menjelaskan, yang memberatkan Ahok kerana dia tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalam persidangan. Hakim pun menetapkan agar Ahok ditahan.


Ahok akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memikir-mikir.




Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/3N...-ahok-menangis

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pendukung Ahok Menangis Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

- Pendukung Ahok Menangis Ahok Jalani Sidang Putusan

- Pendukung Ahok Menangis Jika Vonis Ahok Ringan/Bebas, Massa Diminta Taati Komando Ulama

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan