- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Simpati JK untuk Ahok
TS
bohrauger
Simpati JK untuk Ahok
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengucapkan rasa simpatinya atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah, dan oleh karena itu saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi dengan vonisnya," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5).
Vonis dua tahun penjara yang diberikan pada Ahok, menurut JK, tidak akan menimbulkan pro kontra. Karena, menurut JK, sebelumnya sudah ada kesepakatan dari semua pihak, baik yang pro atau kontra Ahok, untuk menerima apapun putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Jadi memang tidak akan tergantung pada puas atau tidak puas dengan vonis karena sudah menyatakan akan menerima (apapun vonisnya)," kata JK.
Lihat juga:Isak Tangis Para Pendukung Ahok
Namun JK mengingatkan, masih ada proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bisa dilakukan oleh Ahok. Dan jika masih tidak puas juga, masih ada proses kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
"Tentu Ahok masih punya hak atau bisa memakai haknya untuk proses selanjutnya," kata JK.
Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan agar menahan Ahok.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama.
"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nantinya, kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana tugas Sementara (Plt).
http://www.cnnindonesia.com/nasional...jk-untuk-ahok/
komen TS
Clear ya masalahnya, kata Opa JK
"Bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah, dan oleh karena itu saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi dengan vonisnya," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5).
Vonis dua tahun penjara yang diberikan pada Ahok, menurut JK, tidak akan menimbulkan pro kontra. Karena, menurut JK, sebelumnya sudah ada kesepakatan dari semua pihak, baik yang pro atau kontra Ahok, untuk menerima apapun putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Jadi memang tidak akan tergantung pada puas atau tidak puas dengan vonis karena sudah menyatakan akan menerima (apapun vonisnya)," kata JK.
Lihat juga:Isak Tangis Para Pendukung Ahok
Namun JK mengingatkan, masih ada proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bisa dilakukan oleh Ahok. Dan jika masih tidak puas juga, masih ada proses kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
"Tentu Ahok masih punya hak atau bisa memakai haknya untuk proses selanjutnya," kata JK.
Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan agar menahan Ahok.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama.
"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nantinya, kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana tugas Sementara (Plt).
http://www.cnnindonesia.com/nasional...jk-untuk-ahok/
komen TS
Clear ya masalahnya, kata Opa JK
0
602
3
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan