Kaskus

News

sinophobiaAvatar border
TS
sinophobia
Hakim: Perasaan tidak Merasa Bersalah Memberatkan Terdakwa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis atas terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam pembacaannya di sidang yang digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), Ahok dipidana penjara selama dua tahun.

Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dan menjadi pertimbangan vonis. Di antaranya, yakni perasaan tidak bersalah terdakwa usai melakukan penodaan agama, dalam hal ini surah Al Maidah milik umat Islam.

"Selain perasaan tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan," ujar salah anggota majelis hakim.

Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan, terdakwa sejauh ini bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum dalam kasus lainnya.


http://m.republika.co.id/berita/nasi...atkan-terdakwa
0
5.6K
73
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan