- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengajuan Banding Ahok Berisiko Penambahan Hukuman


TS
veiila
Pengajuan Banding Ahok Berisiko Penambahan Hukuman
Terpidana perkara dugaan penistaam agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), langsung mengajukan banding usai dirinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir Menilai banding yang akan diajukan oleh Ahok tersebut bisa berpotensi memberatkan hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Baca: Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Ahok Dinilai Ahli Hukum Masih Kurang
"Kalau berdasarkan analisis persidangan, menurut saya tindakan yang dilakukan (Ahok) memenuhi unsur pidana 156 KUHP itu, sangat meyakinkan. Berisiko diperberat kalau mengajukan banding. Karena yang ternoda bukan hanya manusia tapi kitab suci yang diimani manusia," ujar Muzakir kepada Warta Kota, Selasa (9/5).
Muzakir meyakini hakim ditingkat manapun akan menyatakan hal yang sama sepeeri majelis hakim yang menangani perkara Ahok.
Hal tersebut dikarenakan Ahok secara meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156 KUHP.
"Yang perlu dicatat adalah kalau putusan hakim itu 'meyakinkan', maka hakim pada tingkat manapun akan menyatakan bersalah. Kalau putusannya (dari hakim yang menangani perkara) meyakinkan," tuturnya. (m8)
http://wartakota.tribunnews.com/2017...mbahan-hukuman
Makin tambah Gila para kaum BANI TAPLAK .
Parade LILIN BABI ngepet, makin panjang
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir Menilai banding yang akan diajukan oleh Ahok tersebut bisa berpotensi memberatkan hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Baca: Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Ahok Dinilai Ahli Hukum Masih Kurang
"Kalau berdasarkan analisis persidangan, menurut saya tindakan yang dilakukan (Ahok) memenuhi unsur pidana 156 KUHP itu, sangat meyakinkan. Berisiko diperberat kalau mengajukan banding. Karena yang ternoda bukan hanya manusia tapi kitab suci yang diimani manusia," ujar Muzakir kepada Warta Kota, Selasa (9/5).
Muzakir meyakini hakim ditingkat manapun akan menyatakan hal yang sama sepeeri majelis hakim yang menangani perkara Ahok.
Hal tersebut dikarenakan Ahok secara meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156 KUHP.
"Yang perlu dicatat adalah kalau putusan hakim itu 'meyakinkan', maka hakim pada tingkat manapun akan menyatakan bersalah. Kalau putusannya (dari hakim yang menangani perkara) meyakinkan," tuturnya. (m8)
http://wartakota.tribunnews.com/2017...mbahan-hukuman
Makin tambah Gila para kaum BANI TAPLAK .


Spoiler for taplak:
0
3.3K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan