Quote:
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini menyusul vonis bersalah oleh hakim atas kasus penistaan agama dan langsung ditahan.
"Berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).
Pihaknya akan segera menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.
"Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," katanya.
"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap tadi, pemberhentian Pak Ahok, menunjuk Wagub sebagai Plt sampai Oktober. Saya kira ini masalahnya," katanya. [dan]
https://www.merdeka.com/jakarta/mend...ernur-dki.html
selamat bekerja om djarot