Quote:
WARTA KOTA, GAMBIR - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan hukuman dua tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku turut bersimpati. Bagaimanapun, kata JK, Ahok merupakan seorang gubernur yang juga kepanjangan tangan dari pemerintah.
"Saya ikut bersimpati atas apa yang terjadi," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5/2017)
Namun begitu, JK mengingatkan apapun keputusan yang ada saat ini harus diterima secara baik oleh seluruh elemen masyarakat.
"Apapun keputusan pengadilan harus diterima," kata dia.
Meski begitu, kata JK, Ahok masih bisa melalui proses banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ahok masih punya proses banding dan proses lainnya. Ahok masih punya hak itu," imbuh JK,
Ahok memang mengajukan banding usai divonis dua tahun penjara. Majelis hakim memberikan waktu kepada Ahok untuk melengkapi berkas banding selama 14 hari, setelah putusan dibacakan. (*)
http://wartakota.tribunnews.com/2017...-diterima-ahok
tadi katanya mau di demo opa