- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mimpi Haji Lulung soal Vonis 2 Tahun Penjara Ahok


TS
smedev.id
Mimpi Haji Lulung soal Vonis 2 Tahun Penjara Ahok
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana mengklaim sudah memprediksi vonis dua tahun Basuki Thjaja Purnama (Ahok) pada hari ini.
Pria yang akrab disapa Haji Lulung mengatakan, sempat bermimpi menerima palu saat jiwanya terbang ke alam lain.
"Ahok pasti dihukum 2 sampai 4 tahun karena mimpi diberi Palu. Dalam mimpi, hati saya terbang. Bertanyalah kepada Allah. Kan saya enggak ngerti, namanya mimpi," kata Lulung kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (9/5).
Lulung mengatakan, setelah terjaga dari mimpi dia lantas mengartikan apa maksud mimpi itu. Dia pun menghubungkan mimpinya itu dengan angka dua yang menjadi nomor pasangan urut Ahok di Pilkada DKI 2017 kemarin.
"Saya ilustrasikan mimpi itu. Ahok nomor urut dua dan kalah. Dipenjara dua tahun," ucapnya.
Terlepas dari itu, Lulung menyarankan Ahok dan pendukungnya untuk menerima keputusan hakim. Dia mengatakan, hukuman dua tahun ini merupakan waktu yang tepat bagi Ahok untuk mengkoreksi diri.
"Ahok bersabarlah karena ini ujian. Koreksi diri. Saya mendoakan agar Pak Ahok lapang dada terima keputusan ini," ujarnya.
Mengunjungi Ahok
Lulung mengatakan punya rencana akan mengunjungi Ahok di Ruang Tahana Cipinang, Jakarta Timur. Untuk rencana ini, dia mengaku akan mengajak anggota DPRD DKI untuk bersama-sama membesuk Ahok nantinya.
"Karena bagaimanapun, dia (Ahok) adalah mitra dan sahabat di pemerintahan," kata Lulung.
Lebih jauh, kata Lulung, apa yang dialami Ahok hari ini juga menjadi puncak perseteruan mereka selama ini. Diketahui, sejak menjabat sebagai Gubernur DKI, Ahok beberapa kali berbeda pendapat dengan Lulung dan anggota DPRD lainnya.
"Penting, saya melupakan apa yang dituduhkan Ahok kepada DPRD yang menyebut maling. Saya memaafkan Ahok," katanya
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menuntut Ahok dua tahun penjara pada hari ini.
Menurut Dwiarso, Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai Pasal 156 huruf a. Ia juga langsung memerintahkan agar Ahok dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
http://m.cnnindonesia.com/politik/20...-penjara-ahok/
Mudah2an Ahokers dan Lulungers juga bisa bersamai
Btw tanah Abang jangan dijadikan lapak parkir liar ya
Pria yang akrab disapa Haji Lulung mengatakan, sempat bermimpi menerima palu saat jiwanya terbang ke alam lain.
"Ahok pasti dihukum 2 sampai 4 tahun karena mimpi diberi Palu. Dalam mimpi, hati saya terbang. Bertanyalah kepada Allah. Kan saya enggak ngerti, namanya mimpi," kata Lulung kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (9/5).
Lulung mengatakan, setelah terjaga dari mimpi dia lantas mengartikan apa maksud mimpi itu. Dia pun menghubungkan mimpinya itu dengan angka dua yang menjadi nomor pasangan urut Ahok di Pilkada DKI 2017 kemarin.
"Saya ilustrasikan mimpi itu. Ahok nomor urut dua dan kalah. Dipenjara dua tahun," ucapnya.
Terlepas dari itu, Lulung menyarankan Ahok dan pendukungnya untuk menerima keputusan hakim. Dia mengatakan, hukuman dua tahun ini merupakan waktu yang tepat bagi Ahok untuk mengkoreksi diri.
"Ahok bersabarlah karena ini ujian. Koreksi diri. Saya mendoakan agar Pak Ahok lapang dada terima keputusan ini," ujarnya.
Mengunjungi Ahok
Lulung mengatakan punya rencana akan mengunjungi Ahok di Ruang Tahana Cipinang, Jakarta Timur. Untuk rencana ini, dia mengaku akan mengajak anggota DPRD DKI untuk bersama-sama membesuk Ahok nantinya.
"Karena bagaimanapun, dia (Ahok) adalah mitra dan sahabat di pemerintahan," kata Lulung.
Lebih jauh, kata Lulung, apa yang dialami Ahok hari ini juga menjadi puncak perseteruan mereka selama ini. Diketahui, sejak menjabat sebagai Gubernur DKI, Ahok beberapa kali berbeda pendapat dengan Lulung dan anggota DPRD lainnya.
"Penting, saya melupakan apa yang dituduhkan Ahok kepada DPRD yang menyebut maling. Saya memaafkan Ahok," katanya
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menuntut Ahok dua tahun penjara pada hari ini.
Menurut Dwiarso, Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai Pasal 156 huruf a. Ia juga langsung memerintahkan agar Ahok dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
http://m.cnnindonesia.com/politik/20...-penjara-ahok/
Mudah2an Ahokers dan Lulungers juga bisa bersamai

Btw tanah Abang jangan dijadikan lapak parkir liar ya

Diubah oleh smedev.id 09-05-2017 14:34
0
2.9K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan