Quote:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Utara terkait sidang vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tjahjo mengaku menonaktifkan Ahok karena meski vonis Gubernur DKI Jakarta tersebut belum berkekuatan tetap, Ahok tetap ditahan dan tak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur DKI.
"Vonis hakim yang keluar kepada Ahok itu dua tahun penjara, masuk kategori umum dan statusnya ditahan. Jadi walaupun belum berkekuatan hukum tetap tapi Ahok tetap ditahan, sehingga tak bisa menjalankan tugas sehari-hari," jelas Tjahjo, Selasa (9/5/2017).
Saat ini, Kemendagri masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Utara.
"Kita masih menunggu salinan putusan dari pengadilan, kita gak bisa percaya gitu aja soal pembacaan putusan tadi. Setelah mempelajari salinan putusan, kita akan berkirim surat ke pemerintah pusat terlebih dahulu," jelas Tjahjo.
Usai surat pemerintah diterima Presiden Joko Widodo, Kemendagri, jelas Tjahjo akan segera menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
(kha)
http://news.okezone.com/read/2017/05...-tetap-ditahan
wah resmi non aktif ye?