Quote:
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pihaknya masih akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Putusan salinan itu, kata dia, akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberhentikan Ahok sementara dari jabatannya.
"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap tadi, pemberhentian Pak Ahok," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017)
Setelah menerima secara resmi dari Pengadilan, maka pihaknya akan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta hingga masa jabatan habis pada Oktober 2017.
"Sampai pelantikan gubernur Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," kata dia.
Penggantian Ahok ke Djarot berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU nomor 23/3014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan Tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.
sumber
padahal petisinya ahok buat gantiin mendagri tjahjo. sekarang malah tjahjo yang memberhentikan ahok 