- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim: Keresahan Masyarakat Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Perbuatan Ahok


TS
kaka88ciao
Hakim: Keresahan Masyarakat Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Perbuatan Ahok
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai bahwa keresahan yang timbul di masyarakat bukan karena video yang diunggah oleh Buni Yani.
Hakim tidak sependapat dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut video unggahan Buni Yani yang menimbulkan keresahan.
"Bahwa tentang pendapat penuntut umum yang menyatakan timbulnya keresahan masyarakat karena unggahan Buni Yani, pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut karena berada di luar konteks perkara," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim menjelaskan, tidak ada satu pun saksi yang diperiksa di dalam persidangan yang menyatakan bahwa informasi tentang dugaan Ahok menodai agama itu berasal dari video unggahan Buni Yani, melainkan dari video yang diunggah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta.
Selain itu, para pelapor juga juga melaporkan Ahok bukan karena video unggahan Buni Yani.
"Yang dilaporkan ucapan terdakwa yang dilihat para saksi yang diunggah Pemprov DKI yang menggunakan kata 'pakai'. Dengan demikian, timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat ucapan terdakwa tentang Surat Al Maidah 51 yang ada di video itu diunggah Pemprov," kata hakim tersebut.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...perbuatan.ahok
Salut dgn hakim nya... 👏👏👏
Hakim tidak sependapat dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut video unggahan Buni Yani yang menimbulkan keresahan.
"Bahwa tentang pendapat penuntut umum yang menyatakan timbulnya keresahan masyarakat karena unggahan Buni Yani, pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut karena berada di luar konteks perkara," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim menjelaskan, tidak ada satu pun saksi yang diperiksa di dalam persidangan yang menyatakan bahwa informasi tentang dugaan Ahok menodai agama itu berasal dari video unggahan Buni Yani, melainkan dari video yang diunggah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta.
Selain itu, para pelapor juga juga melaporkan Ahok bukan karena video unggahan Buni Yani.
"Yang dilaporkan ucapan terdakwa yang dilihat para saksi yang diunggah Pemprov DKI yang menggunakan kata 'pakai'. Dengan demikian, timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat ucapan terdakwa tentang Surat Al Maidah 51 yang ada di video itu diunggah Pemprov," kata hakim tersebut.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...perbuatan.ahok
Salut dgn hakim nya... 👏👏👏
Diubah oleh kaka88ciao 09-05-2017 06:04
1
4.9K
71


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan