- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara dan Ditahan


TS
novitawindi
Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara dan Ditahan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menilai Ahok telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan. Dengan adanya anggapan tersebut, maka menurut pengadilan, Ahok telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Vonis ini lebih berat daripada yang dituntut oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono. Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4/2017) pagi.
TS thought: Cukup atau kurang maksimal nih gan vonis buat pak Ahok???

Sumber berita: http://politiktoday.com/hakim-vonis-...a-dan-ditahan/
0
1.8K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan