Kaskus

News

indooversightAvatar border
TS
indooversight
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
indonesiaoversight.com

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
09/05/2017 11:09

JAKARTA – Majelis Hakim memutuskan untuk memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman dua tahun penjara. Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama.

Ahok terseret dakwaan penodaan agama berkaitan dengan surah Al Maidah saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” putusan Majelis Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.

Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya. Basuki Tjahaja Purnama usai pembacaan putusan, bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Mendengar pembacaan vonis, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk banding.

“Banding,” ujar Ahok. (ryu)
0
2.4K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan