- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Hukuman Pelaku Penista Agama Sebelum Kasus Ahok


TS
matt.gaper
Ini Hukuman Pelaku Penista Agama Sebelum Kasus Ahok
Masalah penodaan agama dipandang sebagai kasus serius karena menimbulkan gejolak pada masyarakat luas. Tidak heran jika pelaku mendapatkan hukuman penjara yang setimpal. Hanya saja pada kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok baru akan dipenjara selama satu tahun jika selama dua tahun melakukan tindakan melanggar hukum serupa.
Berkaca dari kasus penistaan agama sebelumnya, rata-rata pelakunya mendapatkan hukuman penjara yang tegas. Mereka merasakan dinginnya sel penjara. Seperti apa ganjarannya? Berikut rentetan beberapa kasus penodaan agama seperti yang dikutip dari situs Kumparan:
HB Jassin (1968). HB Jassin dinilai melakukan penistaan agama melalui penerbitan cerpen karya Kipanjikusmin berjudul Langit Makin Mendung di majalah Sastra. Dalam cerpen disebutkan penggambaran tentang Allah, Nabi Muhammad, dan malaikat Jibril. HB Jassin menjadi pemimpin redaksi majalah Sastra kala itu dan dijatuhi hukuman percobaan satu tahun.
Arswendo Atmowiloto (1990). Dalam Tabloid Mnitor yang dipimpinnya, Arswendo pernah menampilkan hasil jajak pendapat mengenai tokoh pilihan pembaca. Di posisi puncak ada nama Presiden Soeharto, lalu Arswendo berada di peringkat 10. Namun di sana juga ditampilkan Nabi Muhammad di urutan 11. Hal ini membuat masyarakat marah dan Arswendo dijerat dengan pasal 156a KUHP. Hukumannya lima tahun penjara.
Lia Eden (2006 dan 2009). Kasus Lia Eden cukup viral kala itu. Lia menganggap dirinya sebagai titisan Tuhan dan anaknya penjelmaan Nabi Isa. Dia pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan dan mengaku mendapatkan wahyu dari malaikat Jibril. Lia tersandung kasus penistaan agama dua kali yaitu tahun 2006 dan 2009. Pada 2009 lalu, Lia Eden dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Haji Ali Murtadho (2012). Dia adalah pemimpin sekte Syiah yang tinggal di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Nama aliasnya adalah Tajul Muluk dan divonis dua tahun penjara karena menistakan kitab suci. Dia juga mengajarkan ajaran sesat Syiah pada muridnya di sebuah pondok pesantren. Vonis dijatuhkan pada 12 Juli 2012.
Rusgiani (2012). Kali ini kasus penistaan dilakukan ibu rumah tangga pada ajaran agama Hindu. Rusgiani mengatakan bahwa canang atau tempat menaruh sesaji dengan ucapan kata-kata najis. Padahal canang dipakai dalam upacara keagamaan umat Hindu. Atas ucapan cerobohnya itu, Rusgiani diganjar 14 bulan penjara.
http://sidomi.com/524483/ini-hukuman-pelaku-penista-agama-sebelum-kasus-ahok/
Semua Menimbulkan gejolak di masyarakat
Berkaca dari kasus penistaan agama sebelumnya, rata-rata pelakunya mendapatkan hukuman penjara yang tegas. Mereka merasakan dinginnya sel penjara. Seperti apa ganjarannya? Berikut rentetan beberapa kasus penodaan agama seperti yang dikutip dari situs Kumparan:
HB Jassin (1968). HB Jassin dinilai melakukan penistaan agama melalui penerbitan cerpen karya Kipanjikusmin berjudul Langit Makin Mendung di majalah Sastra. Dalam cerpen disebutkan penggambaran tentang Allah, Nabi Muhammad, dan malaikat Jibril. HB Jassin menjadi pemimpin redaksi majalah Sastra kala itu dan dijatuhi hukuman percobaan satu tahun.
Arswendo Atmowiloto (1990). Dalam Tabloid Mnitor yang dipimpinnya, Arswendo pernah menampilkan hasil jajak pendapat mengenai tokoh pilihan pembaca. Di posisi puncak ada nama Presiden Soeharto, lalu Arswendo berada di peringkat 10. Namun di sana juga ditampilkan Nabi Muhammad di urutan 11. Hal ini membuat masyarakat marah dan Arswendo dijerat dengan pasal 156a KUHP. Hukumannya lima tahun penjara.
Lia Eden (2006 dan 2009). Kasus Lia Eden cukup viral kala itu. Lia menganggap dirinya sebagai titisan Tuhan dan anaknya penjelmaan Nabi Isa. Dia pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan dan mengaku mendapatkan wahyu dari malaikat Jibril. Lia tersandung kasus penistaan agama dua kali yaitu tahun 2006 dan 2009. Pada 2009 lalu, Lia Eden dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Haji Ali Murtadho (2012). Dia adalah pemimpin sekte Syiah yang tinggal di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Nama aliasnya adalah Tajul Muluk dan divonis dua tahun penjara karena menistakan kitab suci. Dia juga mengajarkan ajaran sesat Syiah pada muridnya di sebuah pondok pesantren. Vonis dijatuhkan pada 12 Juli 2012.
Rusgiani (2012). Kali ini kasus penistaan dilakukan ibu rumah tangga pada ajaran agama Hindu. Rusgiani mengatakan bahwa canang atau tempat menaruh sesaji dengan ucapan kata-kata najis. Padahal canang dipakai dalam upacara keagamaan umat Hindu. Atas ucapan cerobohnya itu, Rusgiani diganjar 14 bulan penjara.
http://sidomi.com/524483/ini-hukuman-pelaku-penista-agama-sebelum-kasus-ahok/
Semua Menimbulkan gejolak di masyarakat
0
1.2K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan