Quote:
[/color][/B]
Jakarta - Sidang permohonan kolom agama bagi penghayat kepercayaan menarik perhatian 9 hakim konstitusi. Tak terkecuali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang menanyakan hal-hal filosofis dalam bernegara dan beragama.
Sidang itu digelar atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayar 2 UU Administrasi Kependudukan sebab kewajiban mengosongkan kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan dinilai diskriminatif.
Pemohon menghadirkan ahli yang juga pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM, Yogyakarta, Samsul Maarif.
"PNPS mengakui ada agama resmi. Kemudian, ada dari sekelompok yang asli mengatakan, 'Lho, yang berasal dari asing malah diakui'. Kan kita tahu semua, yang keenam keyakinan atau agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur. Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" kata Arief.
Hal itu disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta sebagaimana tertulis dalam risalah sidang yang dikutip detikcom, Rabu (3/5/2017).
Bila dihubungkan dengan ideologi negara, menurut Arief, proses mengangkat ke-Bhinekaan, kepercayaan Indonesia, atau ketakwaan orang Indonesia yang religius melalui proses yang panjang. Kemudian diangkat dan dikristalisasi menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam perkembangan negara modern, terdiri dari dua aliran yaitu sekuler (memisahkan agama dengan negara) dan negara agama (mengintegralkan agama dan negara). Tapi di Indonesia, tidak kedua-duanya. Hal itu dinilai menjadi tolak ukur UU Adminduk apakah diskriminatif atau tidak.
"Tapi, Indonesia kayaknya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa itu mencoba untuk menyinergikan, menyinergikan berbagai keyakinan orang Indonesia yang religius itu diangkat menjadi norma atau prinsip yang disebut Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Arief juga menyoroti keterangan ahli soal politik rekognisi. Ia menanyakan apakah politik rekognisi itu dibisa dikatakan politik dominasi atau politik penjajah. Di mana saat ini dari 6 agama yang ada di Indonesia, merupakan agama yang datang dari luar Nusantara.
"Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" tanya Arief.
Arief mencoba mengkomparasikan dengan politik penjajahan Belanda. Yaitu membagi warga kepada beberapa golongan yaitu:
1. Golongan Eropa.
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan Pribumi
"Ini politik rekognisi, kan? Nah, apakah bisa dikatakan demikian itu?" ujar Arief bertanya menegaskan pertanyaannya.
Arief menanyakan hal di atas karena untuk menggali rasa keadilan terhadap semua orang di Indonesia, yang saling menyinergikan. Apalagi 9 hakim konstitusi memiliki keyakinan yang berbeda-beda.
"Saya sangat mengapresiasi Ahli, masih muda tapi pengetahuannya demikian itu," kata Arief menutup pertanyaan.
Atas pertanyaan tersebut, Samsul menjawab bahwa selalu ada tarik menarik antara rezim yang berkuasa dengan pemeluk kepercayaan dan agama.
"Upaya politik agama --mungkin lebih khusus politik Islam-- sejak awal hingga hari ini terus ada dan itu terus diajak bernegosiasi oleh rezim, dan hasil negosiasi itu adalah hasil yang kita lihat dalam sejarahnya. Pancasila tegas, tegas bahwa menurut saya, Pancasila melihat perlakuan terhadap penghayat ini diskriminasi, tetapi harus diajak bernegosiasi dengan tuntutan politik rekognisi ini, politik identitas ini, atas nama mayoritas yang harus lebih banyak mendapatkan privilege dibanding dengan yang minoritas," jawab Samsul.
(asp/imk)
https://news.detik.com/berita/349104...-leluhur-tidak
==================
Kenapa diindonesia hanya 6 Agama yang diakui?
1. Apa itu Agama? Agama itu berasal dari bahasa yunani (ada yang bilang dari bahasa latin ada yang bilang dari bahasa sansekerta) yaitu A dan GAMA yang artinya TIDAK KACAU atau bila diartikan adalah SUATU ATURAN AGAR TIDAK KACAU/TERATUR.
2. Klasifikasi Agama? Founding fathers membagi menjadi AGAMA LANGIT dan AGAMA BUMI/Kepercayaan dari olah,cipta,kaya dan karsa manusia.
AGAMA LANGIT =
A. Ada Sesembahan yang Disembah
B. Ada The Choosen One sbg penyampai
C. Ada Kita Kitab Suci sbg panduan.
AGAMA BUMI
A. Ada sesembahan
B. Tidak Ada The Choosen One sbg penyampai/Nabi/ Rosul
C. Tidak ada kitab suci sbg panduan
Kenapa Agama bumi ciptaan manusia ga di masukkan menjadi Agama itu adalah karena Agama bumi ga punya punya dalil alasan yang bisa diterima HITAM DIATAS PUTIH /BUKTI untuk disebut agama karena ke 3 unsur sebuah kepercayaan disebut AGAMA,TIDAK TERPENUHI.
Karena tidak memenuhi ke-3 Unsur tersebut maka sebuah kepercayaan tidak pantas disebut AGAMA melainkan KEPERCAYAAN atau ALIRAN KEPERCAYAAN.
Kalau tuntutan ini dipenuhi jangan jangan kedepanya akan tercantum AGAMA GOOGLE di KTP yang mana menganggap GOOGLE adalah TUHANYA karena GOOGLE dianggap MAHA TAHU dan itu adalah bagian Dari HAM yang HARUS DI HARGAI.
Tak henti hentinya barisan sekuler ingin memecah tatanan Keagamaan di indonesia melalui isu HAM dan KEBEBASAN disamping untuk menjalankan agamanya juga ham dan kebebasam membuat agama baru sesuai keinginan.
Maka hilanglah KESAKRALAN AGAMA