- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kelakuan bejat 2 polisi cabuli pelajar yang dipergoki berduaan


TS
impassion
Kelakuan bejat 2 polisi cabuli pelajar yang dipergoki berduaan
Quote:

Dua pelajar IPN (16) dan SZ (16) dipergoki tengah berduaan di Warnet Blue Star, Jalan Soekarno, Selasa (2/5) lalu. Oleh polisi keduanya dituduh melakukan perbuatan mesum.
Mereka kemudian dibawa keliling naik mobil oleh Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH alias W (29), seorang pegawai swasta. Ketiga pelaku melakukan intimidasi kemudian meminta IPN dan SZ membayar Rp 5 juta. Setelah tawar-menawar, disepakati pasangan itu membayar Rp 1 juta.
SZ kemudian menyerahkan Rp 400.000. "Sisa Rp 600.000, teman laki-lakinya yang mencari. Setelah teman laki-lakinya diturunkan, SZ dibawa keliling. Di situ lah diduga terjadi perbuatan cabul," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (4/5).
Saat penyerahan sisa uang Rp 600.000 di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, Gunung Sitoli, Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH ditangkap. Penyidik menemukan fakta dengan pasal pencabulan.
"Laporannya rudapaksaan, tetapi setelah kita melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan dokter dan Labotarorium Forensik, kita hanya dapat mengenakan pasal pencabulan," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Kamis (4/5).
Meskipun tidak ditemukan fakta rudapaksaan, ketiga tersangka mengaku melakukan pemerasan dan pencabulan. "Mereka hanya mengakui melakukan pemerasan dan pencabulan," imbuh Bazawato.
Penyidik menyatakan sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Mereka juga memegang hasil pemeriksaan korban yang dilakukan dr Honazaro Marunduri SpOG dari RSUD Gunung Sitoli. Hasil pemeriksaan itu akan diungkap di pengadilan.
Kalabfor Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi mengatakan, tidak ditemukan jejak sperma pakaian korban, pakaian tersangka maupun pada mobil yang digunakan. Selain itu ditemukan pula adanya lobang yang tembus bagian depan dan belakang kaus oranye milik korban.
"Polanya dari depan dan belakang menembus. Artinya adanya perlukaan yang bersamaan, polanya berimpit. Perlukaan dengan alat. Ini yang tidak wajar," jelas Wahyu.
SZ mengaku baju itu robek di depan karena ditarik pelaku dari depan. Robek di belakang juga disebutkan karena ditarik pelaku. "Seharusnya tingkat robeknya tidak sama dan tidak simetris, kalau koyak saat dipakai. Kelihatan koyaknya bukan karena tarikan, tapi karena alat. Kami serahkan ke penyidik. Ada apa?" sebut Wahyu.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Nias sejak Selasa (3/5). Selanjutnya mereka akan dipindahkan ke Medan dan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun penjara," tandas Rina.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ke...-berduaan.html
wereng bodoh

0
3K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan