Quote:
Terdakwa kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani dijadwalkan bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Keputusan itu sebagimana persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"MA setuju (sidang digelar di PN Bandung) atas pertimbangan berbagai macam hal," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/5).
Menurutnya, usulan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat. Dimana perkara itu memang sejatinya berada di wilayah Depok, Jawa Barat.
Diketahui, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keladinya, dia memposting video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menista agama, melalui akun media sosial facebook.
Postingan Buni Yani sendiri diduga bermuatan SARA sehingga menimbulkan kebencian.
Quote:
Akun twitternya sudah terhapus sejak rame tentang tweet masa silamnya di ungkap
Quote:
@GunRomli:
Karena ini kayaknya skrang Si Buni Yani jualan agama (sekalian mug) & mendadak ngustadz š