Kaskus

News

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Pengembang Pulau C dan D Kantongi Izin Baru Reklamasi
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta ternyata telah menerbitkan izin baru bagi pengembang PT Kapuk Naga Indah-bagian dari grup Agung Sedayu—untuk melanjutkan reklamasi. Izin lingkungan diterbitkan untuk pengembang Pulau C dan D itu pada Jumat pekan lalu.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan izin lingkungan diterbitkan karena Kapuk Naga Indah telah melaksanakan seluruh mekanisme perizinan. “Intinya, secara analisis lingkungan sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan pengembang masih harus melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian inilah yang sejak setahun lalu menetapkan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta

Kementerian meminta pengembang memperbarui analisis mengenai dampak lingkungan dengan cara membuatnya lebih komprehensif sesuai dengan proyek tanggul raksasa pemerintah pusat. “Segera melapor agar sanksinya (moratorium) dicabut,” kata Andono.

Namun Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa, mengungkapkan bahwa bukan hanya izin lingkungan baru yang dibutuhkan Kapuk Naga Indah. Sebab, Pulau C dan D telah terbentuk dan pembangunan di atasnya sudah dimulai.

Kapuk Naga Indah, kata dia, membutuhkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pembahasan rancangan aturan itu di DPRD DKI Jakarta masih mandek, padahal akan menjadi dasar pembangunan di atas pulau-pulau buatan tersebut.

Untuk mendirikan bangunan di pulau reklamasi, tutur Oswar, Kapuk Naga Indah harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dasar penerbitan IMB ialah peraturan rencana tata ruang. “Lah kalau IMB-nya enggak ada, mau punya izin lingkungan reklamasi yang baru juga percuma karena tidak bisa mendirikan bangunan,” kata dia. Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup hanya akan mencabut sanksi moratorium. “Sedangkan penerbitan IMB merupakan kewenangan pemerintah Jakarta,” katanya.

Baca: Luhut Ingin Bahas Reklamasi, Anies: Saya Belum Jadi Gubernur

Karena ketiadaan IMB itu, pemerintah Jakarta memerintahkan Kapuk Naga Indah agar menghentikan pembangunan di atas pulaunya pada April 2016. Bangunan seperti rumah toko dan hunian elite pun disegel hingga kini.

Menurut situs Golfisland-pik.com, Pulau D memiliki fasilitas lapangan golf dengan 27 lubang rancangan Jack Nicklaus. Dalam situs itu juga dijabarkan pelbagai fasilitas bagi penghuni, seperti bebas banjir dan akses langsung menuju jalan tol.

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, belum bisa memberikan tanggapan atas terbitnya izin lingkungan reklamasi yang baru untuk Kapuk Naga Indah. “Kami belum dapat informasi tersebut,” tuturnya.

Adapun penasihat hukum Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, enggan berkomentar banyak mengenai penerbitan izin lingkungan baru itu. “Kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati semua pihak,” ujarnya.

https://m.tempo.co/read/news/2017/05/04/083872086/pengembang-pulau-c-dan-d-kantongi-izin-baru-reklamasi

Ngotot betul Sunan Podomoro emoticon-Leh Uga
Pengembang Pulau C dan D Kantongi Izin Baru Reklamasi
0
3.5K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan