korlap112Avatar border
TS
korlap112
Grup Facebook Ini Tawarkan PSK yang Berstatus Siswi SMP dan SMA, Tarifnya Segini


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Prostitusi online yang menawarkan layanan seksual dari para siswi SMA dibongkar Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Dalam bisnis esek-esek ini, seorang papi, SI alias Apunk Kumel (38) warga Jombang, dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama tiga bulan beroperasi, Apunk telah menjerumuskan sejumlah siswi SMA dari beberapa kota seperti Surabaya, Malang, Kediri, serta Mojokerto.

Terbongkarnya jaringan ini, setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial.



Ternyata ada sebuah grup Facebook bernama 'Lendir' hingga akhirnya dilakukan pemantauan.

"Konsumen yang ingin menjadi konsumen atau memesan cewek harus masuk di grup Lendir," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (2/5/2017).

Di grup yang dikelola tersangka Apunk, banyak dipasang puluhan foto cewek yang bisa diajak kencan dengan imbalan sejumlah uang.

Wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Ada pula yang mahasiswi hingga perempuan dewasa yang oleh tersangka dijuliki Mahmud alias Mamah Muda. 



Tersangka Apunk juga sering melakukan broadcast pesan ke BBM milik konsumen yang ada di kontaknya untuk memberitahu jadwal booking.

Sekitar sepekan dipantau polisi, ada seorang konsumen minta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya.



Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi, tapi tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan.

Tersangka akhirnya menjemput remaja berinisial EEL (16) di Kediri yang kemudian dibawanya ke sebuah hotel di Mojokerto.

Di hotel itu, EEL diminta masuk kamar dan menunggu kedatangan seorang pelanggan. 

Sementara EEL menanti pria yang akan menggunakan layanannya, tersangka pergi menjemput seorang perempuan dewasa lainnya yang berinisial SA untuk diajak bertemu dengan seorang pelanggan.

Perempuan kedua ini 'dibandrol' dengan tarif Rp 700 ribu sekali kencan. 



Sesuai pengakuan tersangka, SI menjadi papi online sekitar tiga bulan ini. Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.



Sumur crot http://m.tribunnews.com/regional/201...-segini?page=3

Underage nih, kasian masa depan anak anak yg masih muda itu emoticon-Mad
Diubah oleh korlap112 03-05-2017 09:52
-1
155.4K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan