Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

senjasor3Avatar border
TS
senjasor3
Konsultasi Jual Beli Rumah
Selamat sore agan-aganwati terhormat,

Mohon bantuan saran dari masalah saya berikut ini,

24 Juni 2014, saya membeli rumah dengan kesepakatan harga dengan pemilik rumah seharga 450 juta, pada saat itu sudah disepakati bahwa dana akan di serahkan 3 waktu, yaitu cash 2x dan sisanya akan di KPR,

pada tgl 27 Juni 2014 sebesar 150 juta, dan pada tgl 28 juni 2014 sebesar 150 juta, dan sisanya menunggu KPR, dan pada tanggal 20 juli 2014, kami membuat Perjanjian Jual Beli di depan notaris, sedangkan ternyata notaris tersebut tidak mempunyai hubungan dengan Bank tempat saya mengajukan KPR,

Nah, yg saya bingung, apakah nanti pada saat akad kredit, saya juga harus membayar pajak lagi? termasuk membuat AJB lagi?

Saat ini, Sertifikat Asli sudah ada di notaris tersebut, apa kiranya yg bisa saya lakukan

terima kasih untuk seluruh dedengkot "Melek Hukum"
0
5.8K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan