Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

justinbibibAvatar border
TS
justinbibib
Ahok Diprediksi Bebas dari Jerat Hukum, Ini Alasannya

Ahok Diprediksi Bebas dari Jerat Hukum, Ini Alasannya
Editor:
Dinda Chairina -
May 3, 2017 09:26


KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sesumbar bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan penistaan agama pada 9 Mei mendatang.

Menurut dia, salah satu alasannya, yakni Jaksa tak pernah membuktikan Pasal 156 a yang dianggap Ahok memelintir Surat Al Maidah Ayat 51.

“Kan selama persidangan Jaksa tak pernah berusaha membuktikan Pasal 156 a. Kok sekarang dituntut Pasal 156, gimana ceritanya,” kata Margarito kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Margarito melanjutkan, dalam Pasal 156 KUHP disebut bahwa orang yang menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana paling lama empat tahun.

“Memang ada, golongan-golongan di Indonesia. Gak ada golongan itu di Indonesia. Apakah ulama itu golongan? Gak ada itu golongan-golongan,” tutur Margarito.

Dia sendiri menyesalkan langkah Jaksa yang sudah menyebut kalau Ahok hanya menghina golongan-golongan saja, bukan umat Islam secara keseluruhan.

“Ulama kan bukan golongan manusia di Indonesia. Kristen pun bukan golongan di Indonesia. Semua kan sama soal kedudukan kita di mata hukum termasuk pemerintahan. Tidak ada pengolongan Islam maupun Kristen. Pasal 156 tak bisa ditujukan ke orang-orang itu,” ungkap dia.

Sehingga, menurut Margarito, penerapan Pasal 156 KUHP dalam kasus Ahok itu adalah keliru.

‎”Dalam pernyataanya kan jaksa tak pernah berupaya membuktikan Pasal 156 a. Yang dibuktikan dalam persidangan itu adalah Pasal 156. Kalau begitu, bagaimana pasal yang gak pernah dibuktikan lalu dibilang terbukti. Itu kan omong kosong,” tutupnya.

Seperti diketahui, Ahok akan menjalani sidang vonis pada 9 Mei mendatang. Rencananya, akan aksi besar-besaran saat sidang yang berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu.

Dinda Chairina and Kanugrahan

TERIMA KASIH BIBIB
0
4.6K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan