- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rizal: Gus Dur Kejar Obligor BLBI, Megawati Beri Kelonggaran


TS
congormaut
Rizal: Gus Dur Kejar Obligor BLBI, Megawati Beri Kelonggaran

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli menyebut rezim Megawati Soekarno Putri memberikan kelonggaran pada para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berbeda dengan rezim sebelumnya, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, di mana para penerima kucuran dana dikejar untuk melunasi utangnya.
Rizal menyebut saat era Gus Dur, pemerintah meminta para penerima BLBI menyerahkan personal guarantee.
"Artinya pengutang tanggung jawab sampai generasi ketiga. Bapaknya, anaknya, cucunya, sehingga kalau bapaknya meninggal, cucunya harus tanggung jawab," kata Rizal usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
Namun, setelah Gus Dur jatuh, pemerintahan selanjutnya di bawah Megawati, kebijakan yang melonggarkan para obligor dikeluarkan. Menurutnya Megawati menghapuskan syarat personal guarantee.
"Begitu pemerintah Gus Dur jatuh, Rizal Ramli tidak jadi Menko (Ekuin), pemerintah yang baru (Megawati Soekarnoputri) mengembalikan kembali personal guarantee," kata Rizal.
Megawati diketahui mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada obligor yang telah melunasi utang BLBI. Melalui Inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lembaga yang ditugaskan mengejar utang obligor dan kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Lunas.
Salah satu SKL yang diterbitkan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung pada 2004 adalah untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), milik taipan Sjamsul Nursalim. SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim itu ternyata disinyalir merugikan negara hingga Rp3,7 triliun oleh KPK.
Sjamsul Nursalim baru melunasi Rp1,1 triliun dari total utangnya sebesar Rp4,8 triliun, yang harus diserahkan kepada BPPN.
Rizal sedikit menjelaskan, sejak awal pengucuran dana BLBI itu, para pengusaha diwajibkan menggantinya secara tunai. Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima dana segar BLBI di era Presiden Soeharto. Namun, kata Rizal, pemerintahan Presiden BJ Habibie, mengubah bahwa para penerima BLBI tak perlu membayarnya secara tunai.
"Asal diserahkan aset berupa saham, tanah dan perusahaan. Kalau obligor benar, dia serahkan aset yang bagus, yang sesuai dengan nilainya. Tapi ada kasus-kasus dimana diserahkan aset 'busuk' yang nilainya tidak sepadan," tuturnya.
Rizal mengatakan, untuk saat ini KPK masih fokus mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan Syafruddin kepada Sjamsul Nursalim. Rizal pun sepakat bahwa para obligor yang menerima kucuran BLBI bila belum melunasi utangnya, wajib menyerahkan aset-asetnya.
"Saya setuju dengan KPK, kalau ada yang belum lunas harus bayar," katanya.
PANCURAN
Mentang mentang ini negara buapaaknya,seenaknya aja ngasih kelonggaran ke obligor

jaman buapaaaak saya dulu......

0
2.2K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan