- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alumni 212: tak Satupun Kekuasaan yang Boleh Melarang Aksi 55


TS
cukur.rambu
Alumni 212: tak Satupun Kekuasaan yang Boleh Melarang Aksi 55
Quote:

JAKARTA- Presidium alumni 212, Ustadz Ahmad Buchory Muslim mengatakan, aksi bela Islam yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI akan kembali digelar pada pada Jumat (5/5/2017) mendatang.
Demonstrasi berjuluk Aksi Simpatik 55 itu, jutaan umat akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Kantor Mahkamah Agung RI tepat usai shalat Jumat.
"Aksi ini untuk memberi support pada hakim agar tetap independen dan memutuskan (kasus penistaan agama Ahok) dengan seadil-adilnya," ujar Buchory saat dihubungi, Senin (1/5/2017).
Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dengan seadil-adilnya.ā
Kendati demikian, Buchory belum dapat memastikan apakah panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian atau tidak terkait aksi tersebut. Karena, menurut dia, pemberitahuan tersebut merupakan tugas DPP Front Pembela Islam (FPI).
"Ingat, aksi simpatik (demonstrasi) ini dilindungi oleh UUD 45 dan UU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005. Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian," tegas dia.
Hal itu, menurut Buchory, sesuai dengan Pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998, 'siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara'," katanya. (icl)
Ane mau nunggu aksi 69

Quote:
Original Posted By tanah.liatāŗDari pada demo yg hambur2in duit ....lebih baik duitnya di donasikan saja utk duafa.....
Ente-2 kan faham....mubazier itu perbuatan setan
Ente-2 kan faham....mubazier itu perbuatan setan

Quote:
Original Posted By Twinfang619āŗUU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005 yang mereka bawa2 itu tentang Hak Asasi Manusia, padahal ormas itu udah sering banget melanggar HAM. 1) kebebasan beribadah sesuai agama masing-masing, 2) hak hidup aman, 3) hak berserikat dan berkumpul orang lain mereka serang.. belum hak masyarakat umum untuk menggunakan akses fasilitas publik yang terganggu gara2 aksi mereka. šš
Quote:
Original Posted By forevanssāŗdulu minta ahok diadili, udah diadili.
minta ahok jadi tersangka, udah jadi tersangka.
minta ahok dihukum, udah dihukum.
tapi sampe sekarang masih aja nuntut ini itu
padahal dulu katanya bakal nerima apapun hasil dari pengadilan
minta ahok jadi tersangka, udah jadi tersangka.
minta ahok dihukum, udah dihukum.
tapi sampe sekarang masih aja nuntut ini itu

padahal dulu katanya bakal nerima apapun hasil dari pengadilan

Diubah oleh cukur.rambu 03-05-2017 04:10
0
29.8K
Kutip
218
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan