- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Adopsi Anak, Dinsos Lakukan Sidang Tim PIPA


TS
dinsosjakarta
Adopsi Anak, Dinsos Lakukan Sidang Tim PIPA



Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Melakukan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA), Rabu (18/11). Sidang ini merupakan salah satu mekanisme dalam proses adopsi anak di DKI Jakarta. Maka dari itu, Dinsos DKI sebagai pelaksana kebijakan melakukan sidang ini untuk menjalankan amanah dari Peraturan Gubernur No. 5 tahun 2012 tentang Rekomendasi dan Pengangkatan Anak.
Itu disampaikan M. Ridwan, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, saat ditemui di ruangannya. Ia melanjutkan, sidang itu membahas semua persyaratan kelengkapan dan prosedur untuk dicek kembali sampai tidak ada masalah. Karena sebelumnya, Calon Orang Tua Angkat (COTA) diharuskan memenuhi semua persyaratan yang ada.


“Ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi oleh COTA. Karena inti dari adopsi anak adalah hanya untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Jangan sampai adopsi itu malah menjadi awal keburukan bagi anak. Anak malah ditelantarkan nantinya,” tandas Ridwan.
Lebih lanjut, katanya, dengan adanya Sidang Tim PIPA itu pun, merupakan mekanisme yang harus dilakukan. Pihaknya perlu mengecek kembali kelengkapan dari semua persyaratan COTA. Sehingga tidak sampai ada kesalahan yang berakibat terhadap anak adopsi nanti.
“Yang ikut dalam Sidang Tim PIPA yang terdiri pihak panti dan Yayasan Sayap Ibu, Kanwil Kemenag, Kanwil Kumham, Polda, Pekerja Sosial Profesional Prov. DKI Jakarta, Lembaga Perlindungan Anak, Suku Dinas Sosial lima wilayah, Biro Kesos, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, dan BPMPKB,” tukasnya.


Setelah dilakukan Sidang Tim PIPA, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial yang akan diteruskan ke sidang pengadilan untuk ditetapkan secara hukum. Pihak pengadilan yang akan menentukan secara hukum. Jika persyaratan sudah terpenuhi kemudian pihak pengadilan akan memutuskan COTA bisa mengadopsi anak tersebut.
“Total ada delapan COTA yang disidangkan dalam Sidang Tim PIPA pada kali ini. Asal Calon Anak Angkat (CAA) ada yang berasal dari Panti Sosial Asuhan Anak Balita, Yayasan Sayap Ibu, dan Private atau langsung. Karena adopsi berdasarkan perundang-undangan harus berasal dari sana,” ungkap Ridwan.
Untuk persyaratan adopsi anak, katanya, masyarakat dapat melihat di Peraturan Kementerian Sosial No. 110 tahun 2009 dan Peraturan Gubernur No. 5 tahun 2012. Di sana memang sangat panjang persyaratannya karena pihaknya ingin adopsi ini hanya untuk kepentingan terbaik bagi anak.



tien212700 memberi reputasi
1
5.8K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan