Kaskus

News

prabathaAvatar border
TS
prabatha
Mohon bantuan kejelasan tentang sah tidaknya tandatangan ahli waris jual/beli tanah ?
Salam buat Agan-agan disini..

langsung aja Gan, ane mohon penjelasannya. begini ceritanya.
Ibu ane 7 sesaudara. punya tanah waris masih atas nama kakek ane. nenek dan kakek sudah meninggal. tanah tersebut akan dijual dan para saudara ibu ane minta persetujuan lewat tandatangan ibu ane, salah satunya sebagai ahli waris. kondisi ibu ane pada waktu itu sakit, tidak bisa jalan, karena habis amputasi jari kaki, penyakit diabetes. ibu ane tanda tangan tapi tidak di depan notaris dan dirumah cuma ada Mba' ane. Nah sekarang Ibu ane sudah meninggal Gan. ane hanya tidak terima saja karena pada saat kondisi ibu ane sakit, saudaranya yg lain masih berebut harta tanpa peduli kesehatan ibu ane.

yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana jika tanah tersebut sudah dijual dan apakah kami(ane salah satunya) sebagai ahli waris dari ibu ane dapat menuntut penjualan tanah tersebut tidak sah dikarenakan kondisi ibu ane yang sakit pada saat permintaan tandatangan sebagai persetujuan ? dan jika bisa pasal apa yang menjadi rujukannya Gan ?. Klo bukti-bukti tentang kondisi ibu ane dapat dibuktikan secara medis Gan karena ada recordnya..


Mohon bantuannya Gan..
Terima kasih sebelumnya Gan..
0
4.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan