- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Freeport Akhirnya Kantongi Izin Ekspor Konsentrat


TS
User telah dihapus
Freeport Akhirnya Kantongi Izin Ekspor Konsentrat
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya resmi mengantongi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Permohonan izin diajukan PTFI pada 20 April 2017 lalu dan diterima kelengkapannya oleh Kemendag keesokan harinya.
Izin ekspor konsentrat pun terbit hari ini, Selasa (25/4/2017), berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017. Sesuai rekomendasi, PTFI mendapat izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT).
Izin ekspor berlaku sampai 18 Februari 2018.
"PTFI telah mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tanggal 20 April 2017 dan diterima kelengkapan dokumen secara online tanggal 21 April 2017. Izin berlaku 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, kepada detikFinance, Selasa (25/4/2017).
Baca juga: Soal Perundingan dengan Freeport, Arcandra: Tunggu 6 Bulan Lagi
Volume konsentrat yang diizinkan Kemendag tak jauh berbeda dengan realisasi ekspor konsentrat PTFI pada 2016, yakni sebesar 1.172.410,90 WMT.
"Realisasi ekspor PTFI berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor Jepang, Korea selatan, China, India, dan Filipina," terang Oke.
Sebelumnya, PTFI sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM yang berlaku sampai Oktober 2017, dan sepakat membayar Bea Keluar (BK) sebesar 5%.
Setelah izin keluar, PTFI dapat kembali mengekspor konsentrat. Dengan demikian, kegiatan operasi dan produksi Tambang Grasberg bisa normal lagi.
Pemerintah dan PTFI pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017
https://m.detik.com/finance/energi/3...por-konsentrat
ada yg pernah apply ke Freeport? Testnya gimana ya gan? FGD nya kira kira gimana
mau coba Staff Legal, tapi tahun ini sepertinya penuh
Izin ekspor konsentrat pun terbit hari ini, Selasa (25/4/2017), berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017. Sesuai rekomendasi, PTFI mendapat izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT).
Izin ekspor berlaku sampai 18 Februari 2018.
"PTFI telah mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tanggal 20 April 2017 dan diterima kelengkapan dokumen secara online tanggal 21 April 2017. Izin berlaku 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, kepada detikFinance, Selasa (25/4/2017).
Baca juga: Soal Perundingan dengan Freeport, Arcandra: Tunggu 6 Bulan Lagi
Volume konsentrat yang diizinkan Kemendag tak jauh berbeda dengan realisasi ekspor konsentrat PTFI pada 2016, yakni sebesar 1.172.410,90 WMT.
"Realisasi ekspor PTFI berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor Jepang, Korea selatan, China, India, dan Filipina," terang Oke.
Sebelumnya, PTFI sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM yang berlaku sampai Oktober 2017, dan sepakat membayar Bea Keluar (BK) sebesar 5%.
Setelah izin keluar, PTFI dapat kembali mengekspor konsentrat. Dengan demikian, kegiatan operasi dan produksi Tambang Grasberg bisa normal lagi.
Pemerintah dan PTFI pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017
https://m.detik.com/finance/energi/3...por-konsentrat
ada yg pernah apply ke Freeport? Testnya gimana ya gan? FGD nya kira kira gimana

mau coba Staff Legal, tapi tahun ini sepertinya penuh

0
2.3K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan