Quote:
Jakarta– Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin, Aminuddin Ilmar menilai calon pemimpin DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan menemui jalan terjal untuk menghentikan proyek reklamasi.
Pasalnya, proyek itu berlandaskan pada Keputusan Presiden (Kepres).
“Aturannya kan sudah jelas, Kepres itu harus dicabut berdasarkan putusan pengadilan, kalau keputusan Presiden itu harus melalui proses Judicial Review,” ujar Aminuddin saat dihubungi Kriminalitas.com, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Selain itu
proyek reklamasi juga didukung oleh Pergub yang hanya bisa dicabut apabila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menemukan pelanggaran perizinan seperti izin AMDAL.
“PTUN membatalkan perizinan Pergub itu untuk Blok S, jadi baru Blok S yang dibatalkan tapi itu kan belum sebagai keputusan hukum yang tetap masih banding. Kalau saya lihat putusan banding kan sampai kasasi tapi tidak semudah itu karena progres reklamasi itu sudah berjalan,” ucapnya.
Hal-hal seperti itulah yang menurut Aminuddin harus dipahami Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan resmi menjadi punggawa Balai Kota Oktober mendatang.
Seperti diketahui, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat berkampanye dalam perebutan kursi DKI 1 menjanjikan dirinya akan membatalkan proyek reklamasi apabila terpilih. Bahkan di setiap debat yang disiarkan oleh televisi nasional dirinya konsisten menolak reklamasi di Jakarta.
Nah loh bagaimana ini

Mau ngga mau reklamasi tetap harus dijalankan
