Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

congormautAvatar border
TS
congormaut
Bocah SD Disidang, DPR: Masih Ada Kesempatan Kasus Dihentikan
Bocah SD Disidang, DPR: Masih Ada Kesempatan Kasus Dihentikan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid angkat bicara ihwal bocah Sekolah Dasar, Ayu Widiyaningsih yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari pada 12 September silam.

Imbasnya, Ayu yang masih 11 tahun harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Sodik mengatakan bahwa pengadilan sudah benar memperlakukan persidangan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur terdakwa bagi anak.

Namun, dia berharap jaksa dan hakim memberikan pertimbangan bijak dalam perkara ini mengingat Ayu masih anak-anak.

"Jaksa dan hakim sangat diharapkan untuk memberikan pertimbangan yang sematang-matangnya dan sebijak-bijaknya mengingat dia (Ayu) anak yang belum dewasa," kata Sodik menjawab JPNN, Kamis (20/4) malam.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengatakan, masih ada kesempatan bagi pengadu untuk mencabut aduannya.

Menurut dia, pencabutan aduan itu juga harus menjadi pertimbangan hakim, apakah akan melanjutkan sidang atau tidak.

"Bisa diupayakan dimulai dengan pencabutan dari pengadu, yang sekaligus menjadi pertimbangan hakim," tegasnya.

Selain itu, Sodik juga mengatakan, ada program bantuan anak yang berhadapan dengan hukum di Kementerian Sosial yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Ayu. Selain itu, pejabat Kemensos harus aktif menyikapi persoalan ini.

"Ada di kemensos program bantuan anak berhadapan dengan hukum, bisa dimanfaatkan," tuntasnya. (boy/jpnn)

SUMBER

Begini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Ayu, Si Anak SD

21 April 2017 17:45 WIB
JEMBER - Kapolres Jember AKBP Kusworo mengungkapkan polisi sudah berupaya mendamaikan dua siswi SD Ayu dan Windi yang menabrak mobil Yaris di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, pada 12 September 2016 lalu.

Hanya saja, kata Kusworo, orang tua Windi bernama Ahmad Baidowi menganggap anaknya sebagai korban.

Namun, faktanya menurut Kusworo, Ayu yang membonceng Windi kala itu, mencoba menyalip kendaraan di depannya dan akhirnya menabrak mobil Yaris.

"Nah jadi itu kami sudah mediasi. Kami pertemukan untuk didamaikan karena anak di bawah umur itu tadi. Cuma dari orang tua Windi pengin maju ke pengadilan," kata Kusworo kepada JPNN.com, Jumat (21/4).

Dia menambahkan, pihak mobil Yaris sendiri sebenarnya legawa dan tidak ingin memerkarakan kedua siswi tersebut.

Hal ini lantaran rasa kasihan dan kondisi luka yang dialami korban.

"Dari pihak Yaris meski berada di posisi yang benar karena melihat kondisi yang luka kecelakaan, dia mau bantu biaya. Namun, menurut orang tua Ayu dan Windi, jumlahnya terlalu kecil. Sehingga mau tetap lanjut ke persidangan," jelas Kisworo.

Badowi tidak menyadari, kata Kisworo bahwa upaya memajukan perkara ke persidangan mengakibatkan Ayu sang pengendara sebagai tersangka.

Sementara, pihak mobil Yaris hingga saat ini masih ingin berakhir kasus berakhir damai.

"Sampai karena enggak mau didamaikan, mau lanjut, terpaksa kami limpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan pun masih ada prinsip disersi, masih mau didamaikan ini perkaranya. Tapi tadi orang tua Windi tetap mau maju ke pengadilan. Pengin membuktikan bahwa dirinya benar," kata Kusworo.

Upaya mendamaikan dua siswi itu dengan pihak mobil Yaris pun bukan hanya dilakukan polisi dan kejaksaan.

Majelis hakim pun menginginkan orang tua siswi SD berdamai.

"Baru satu, dua hari ini, orang tua Windi baru menyadari bahwa posisinya seperti itu. Dan orang tua Windi ingin maju sampai ke persidangan tentu akan memberatkan posisinya si Ayu. Padahal Windi sama Ayu berteman. Si Ayu ini jadi tersangka karena Windi melapor," beber Kusworo. (Mg4/jpnn)

http://m.jpnn.com/news/begini-penjel...ayu-si-anak-sd


Bocah SD Disidang, Mestinya Ortu Dimintai Pertanggungjawaban

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Ayu Widyaningsih, 11, bocah SD yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim, dalam perkara kecelakaan lalu lintas, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Menurut Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel, bila dilihat dari kronologisnya, Ayu memang salah karena mengemudi tanpa SIM.

Namun, Ayu memang tidak mungkin bisa mendapaikan SIM karena memang belum cukup umur.

"‎Umur masih segitu, tidak mungkin punya SIM. Apalagi jika tidak pakai helm, ugal-ugalan, dan lain-lain," kata Reza yang dihubungi JPNN, Kamis (20/4).

Untuk menangani kasus Ayu, menurut Reza, langkah yang tepat adalah diversi agar pertemanannya dengan Windi, sapaan karib Yenni Amelia, tidak rusak‎.

Dia mengingatkan, dalam penanganan kasus seperti ini, harus dikedepannya prinsip keadilan restoratif. Itu bermakna bahwa kelakuan anak merupakan buah dari orang tua, keluarga, sekolah, dan lainnya.

"Atas dasar filosofi tersebut‎ proses untuk meminta pertanggungjawaban Ayu semestinya tidak lepas dari meminta pertanggungjawaban orang tua Ayu," sebut psikolog forensik ini.

Dia juga setuju bila proses‎ penyelesaian dengan semangat kekeluargaan tetap dijalankan lewat mekanisme hukum, dengan meminta pertanggungjawaban orang tuanya.

Tujuannya agar kasus seperti ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan keluarga lain bahwa semua pihak sama di hadapan hukum.‎ (esy/jpnn)

http://m.jpnn.com/news/bocah-sd-disi...anggungjawaban


10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember


jpnn.com, JEMBER - Tak pernah terbayang dalam pikiran seorang Ahmad Baidowi akan jadinya seperti ini. Berharap keadilan dengan mengadu ke polisi, justru mendapatkan pukulan balik.

Anaknya, YA yang kakinya patah dan menjadi korban tak mendapatkan perlindungan. Rekan anaknya, AW bahkan menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Perkaranya sementara diproses di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Seperti apa faktanya? Berikut sajian dari JPNN.com yang disarikan dari laporan Radar Jember (Jawa Pos Group).

1. Pada 12 September 2016 terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember. Tabrakan itu melibatkan Mobil Toyota Yaris dan motor Honda Beat.

2. Mobil Toyota Yaris dikemudikan pemuda yang diketahui berasal dari Rambipuji. Sementara bocah SD AW mengendarai motor Honda Beat dengan membonceng sahabat sebayanya YA. Keduanya satu kelas di sekolah yang sama.

3. Saat kecelakaan, AW mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sementara YA mengalami luka paling parah. YA sempat tak sadarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP). Kakinya patah dan harus dioperasi.

4. Untuk memulihkan bentuk kaki YA, dipasanglah empat pen platina. Selama Empat bulan berada di kursi roda. Seluruh biaya yang dikelaurkan ditanggung sendiri.

5. Karena dianggap pengemudi Yaris tak punya itikad baik atas penderitaan kedua bocah SD ini, Baidowi yang merupakan ayah YA akhirnya mengadu ke polisi.

6. Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember menugaskan Didik Rudi Suhartono untuk melakukan pengawasan karena ada dua bocah yang terlibat dalam perkara tersebut. AW yang membonceng YA menjadi tersangka polisi. Sementara YA berstatus korban.

7. AW jadi tersangka karena mengendarai motor tanpa disertai kepemilikan SIM, STNK dan tidak mengenakan helm.

8. Sejak di kepolisian hingga kasusnya di kejaksaan dilakukan proses mediasi. Namun tak menemui titik temu hingga dilimpahkan ke PN Jember. Menurut Didik, ada yang egois di antara pengemudi Yaris dengan orang tua bocah SD tersebut mengenai ganti rugi.

9. Pada 17 April 2017, dua bocah SD ini hadir di PN Jember dalam rangka mengikuti sidang yang tahapannya diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

10. Kedua bocah SD ini duduk di kelas VI. Di tengah persiapan menghadapi ujian, mereka harus berperkara dengan usianya yang masih 11 tahun.


http://m.jpnn.com/news/10-fak...g-di-pn-jember


Gua kagak tau harus komen apa..
Semoga kasusnya cepet selesai dengan damai emoticon-shakehand
0
4.3K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan