Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kasus Alfamart, pengadilan menangkan Mustolih

Konsumen dan donatur Alfamart, Mustolih Siradj, saat menerima wawancara dengan Beritagar.id pada Selasa (14/2)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya, pengelola waralaba Alfamart, terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan donatur sekaligus konsumen Alfamart, Mustolih Siradj.

Menurut para hakim, KIP sebagai sebuah lembaga tidak bisa dilibatkan dalam perkara gugatan dimaksud.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menyinggung materi pokok perkara putusan KIP bahwa PT Sumber Alfaria adalah badan publik dan harus membuka informasi ke publik soal dana sumbangan konsumen Alfamart.

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat membayar pokok perkara sebesar Rp 560.000," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, I Gede Suwarsana, dikutip Kompas.com.

Pokok gugatan yang dilayangkan Alfamart kepada KIP dan Mustolih adalah pernyataan KIP yang menyinggung Alfamart sebagai badan publik.

Pernyataan muncul saat KIP memproses aduan Mustolih pada 2016. Kala itu, Mustolih mengadu karena tak digubris oleh Alfamart setelah beberapa kali meminta informasi penggunaan donasi via surat.

KIP pun memutuskan Alfamart wajib menjawab informasi yang diminta Mustolih. Dalihnya, informasi dimaksud bersifat terbuka.

Komisioner KIP, Yhannu Setyawan, mengatakan, seperti dilansir Bisnis.com, bahwa amar PN Tangerang "langkah maju bagi proses penyelesaian sengketa informasi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011".

Di sisi lain, Mustolih menyatakan bahwa"ini kemenangan konsumen. Putusan PN Tangerang memberikan kepastian hukum atas donasi di Alfamart".

Dia selaku konsumen menyatakan tidak antidonasi. Namun, dia meminta transparansi sumbangan yang dikumpulkan perusahaan.

"Tujuan saya bukan antisumbangan, tetapi meminta transparansi," katanya dinukil detikcom.

Dari pihak Alfamart, sang kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dengan dilandasi alasan bahwa para hakim hanya menerima eksepsi KIP sebagai tergugat.

"Bagi kami sangat penting majelis hakim untuk menentukan apakah Alfamart itu badan publik atau bukan. Ini tidak dijawab, hanya eksepsinya diterima karena KIP berpendapat mereka itu tidak bisa digugat," kata Yusril ditulis CNNIndonesia.com.

Yusril juga keberatan dengan alasan hakim yang menyatakan bahwa keputusan KIP tak bisa digugat. Jika memang KIP tidak bisa digugat, maka keputusannya bisa sewenang-wenang.

"Tidak ada putusan dari satu komisi independen yang tidak bisa digugat," ujarnya.

Tahun lalu Mustolih meminta Alfamart membuka 11 dokumen yang perlu diketahui publik. Di antaranya, izin pengumpulan donasi dari Menteri Sosial atau Dinas Sosial sejak pertama kali diajukan serta standar penyaluran donasi.

Pegiat Gerakan Konsumen Cerdas itu menuntut lewat KIP agar Alfamart terbuka soal dana tersebut.

Desember 2016, Majelis Komisioner (MK) KIP yang diketuai Dyah Aryani mengharuskan Alfamart membuka informasi penggalangan donasi itu kepada publik.

Kemudian, Februari 2017, Mustolih digugat Alfamart. Yusril Ihza Mahendra menilai Alfamart adalah Perusahaan Publik alih-alih Badan Publik. Padahal, putusan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut Alfamart sebagai Badan Publik.

Yusril menyatakan bahwa Alfamart tidak terima dengan putusan KIP. Pasalnya, putusan tersebut mewajibkan Alfamart membuka informasi perusahaan kepada publik.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ngkan-mustolih

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Berebut kursi DKI-1

- Siap-siap, April 2019 Pemilu (lagi)

- Kontroversi video klip 'Sang Penista' pada masa tenang

zara745
anasabila
anasabila dan zara745 memberi reputasi
2
5.7K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan