Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Andi Mallarangeng Cuti Jelang Bebas, KPK: Itu Wewenang Lapas
Andi Mallarangeng Cuti Jelang Bebas, KPK: Itu Wewenang Lapas

Jakarta, GATRAnews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, tidak harus menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (21/4), karena mendapat cuti menjelang bebas.

"Andi bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan, dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," kata Syarpani,Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepada wartawan.Syarpani menjelaskan, pemberian cuti menjelang bebas tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.Adapun cuti jelang bebas, lanjut Syarpani, merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat. Cuti ini bisa diberikan jika telah memenuhi persyaratan.Adapun syarat untuk terpidana kasus korupsi misalnya, di antaranya wajib menjalani minimal 2/3 masa pidana dan 2/3 itu tidak kurang dari 9 bulan. Kemudian, berkelakuan baik minimal selama 9 bulan terhitung mulai tanggal 2/3 masa pidana.Soal cuti jelang bebas Andi Alfian Mallarangeng, KPK menilai, itu merupakan kewenangan pihak lapas karena yang bersangkutan bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah. Namun demikian, pemberiannya harus sesuai dengan ketentuan."Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas," katanya.Adapun kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)P3SON Hambalang yang sedang ditangani KPK saat ini, yakni perkara tersangka adik kandung Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta."Saat ini, KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, kami fokus ke penanganan pentuntutan Hambalang saat ini," kata Febri.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Andi Mallarangeng 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang.Menurut hakim, Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/258063-an...wewenang-lapas

---


- Meski Saksi, Pemanggilan Setnov oleh KPK Rusak Wibawa DPR RI
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan