- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Orang Tua Menang Gugatan, Bayi di AS Sah Dinamai 'Allah'


TS
loveluv
Orang Tua Menang Gugatan, Bayi di AS Sah Dinamai 'Allah'
Quote:

WASHINGTON - Pasangan orang tua di Georgia, Amerika Serikat (AS) memenangkan gugatan terhadap pemerintah atas pemberian nama “Allah” untuk bayi perempuannya. Orang tua bayi itu menggugat pemerintah karena menolak menerbitkan akta kelahiran bayinya dengan nama yang dianggap sensitif itu.
Tanpa akta kelahiran, bayi itu dikhawatirkan tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan pendidikan di AS. Setelah menang gugatan, pemerintah negara bagian Georgia tidak bisa lagi menolak menerbitkan akta kelahiran bayi atas nama “ZalyKha Graceful Lorraina Allah” tersebut.
Gugatan pasangan orang tua, Elizabeth Handy dan Bilal Walk, diajukan melalui American Civil Liberties Union (ACLU). Kemenangan itu diklaim sebagai kemenangan atas kebebasan berekspresi.
Namun kelompok advokasi Muslim terbesar di AS, Council on American-Islamic Relations (CAIR), menyatakan nama “Allah” yang dijadikan sebagai nama keluarga pasangan itu bisa menyinggung perasaan publik.
Direktur CAIR Nihad Awad mengatakan menggunakan nama Allah sebagai nama keluarga menunjukkan ketidakpekaan secara budaya.
Menurutnya, ada beberapa nama Arab merujuk pada Tuhan, tapi tidak secara langsung mencantumkan “Allah” dalam diksi tunggal. Contoh, Abdullah, yang berarti "hamba Tuhan”.
“Anda tidak akan pernah menggunakan (nama) cuma ‘Allah’ saja, itu akan dianggap sangat tidak pantas,” kata Awad.
Tapi Andrea Young dari ACLU mengatakan pemerintah tidak bisa mengatur warganya soal urusan pemberian nama. ”Tidak ada yang mau hidup di dunia di mana pemerintah bisa mendikte apa yang Anda bisa dan tidak bisa dalam menamai anak Anda,” katanya, seperti dikutip BBC, Sabtu (22/4/2017).
Departemen Kesehatan Georgia pada awalnya mengatakan bahwa bayi perempuan berusia satu tahun dari Elizabeth Handy dan Bilal Walk harus memiliki salah satu dari nama keluarga mereka, atau kombinasi dari keduanya.
Tapi, pasangan orang tua mengatakan bahwa anak laki-laki mereka yang berusia tiga dan 17 tahun telah diizinkan diberi nama belakang “Allah”.
Undang-undang Georgia mengharuskan pejabat mengizinkan nama apapun asalkan tidak dianggap provokatif atau menyinggung publik.
(mas)
https://international.sindonews.com/...lah-1492819797
ah entahlah..





anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.3K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan