Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Kejanggalan dalam kasus razia berdarah Lubuklinggau
Kejanggalan dalam kasus razia berdarah Lubuklinggau
Lubang bekas peluru pada mobil yang menjadi barang bukti kasus penembakan mobil di LubukLinggau, di Polda Sumsel, Palembang, Jumat (21/4). Mobil itu menerima 9 tembakan yang dimuntahkan dari senapan laras panjang tipe SS2 V1.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menetapkan Brigadir K sebagai tersangka tunggal dalam kasus penembakan razia berdarah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Menurut pengakuan Brigadir K kepada polisi, dia menembaki mobil itu untuk menghentikan laju mobil Honda City warna hitam itu.

Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Agung Budi Maryoto, kepada detikcom Jumat (21/4) malam menyatakan, sampai beberapa kali tembakan, mobil Honda City yang ditumpangi delapan orang itu tak juga berhenti.

Akhirnya, dengan menggunakan senjata laras panjang tipe SS2 V1, Brigadir K terus menembak hingga tujuh kali.

Namun, menurut catatan Liputan6.com, timah panas yang disemburkan ke arah mobil korban hingga sepuluh kali. "Niatnya hanya menghentikan (mobil korban) saja. Namun kelalaiannya menyebabkan salah satu korban kehilangan nyawanya," ujar Agung.

Sedangkan pernyataan Agung, yang dimuat dalam tempo.co menyebut, di mobil itu jumlah lubang bekas peluru berbeda dengan jumlah tembakan. "Ada sembilan lubang peluru dengan 8 penumpang di dalamnya," katanya, Jumat (21/4).

Tribunnews juga menulis, jumlah peluru yang bersarang di mobil itu juga mencapai sembilan.

Merdeka.com menilai pra reka ulang dan reka ulang kasus ini janggal. Dalam pra reka ulang, rombongan petugas mendatangi lokasi razia, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, depan SMA 5, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Sampai di lokasi yang menjadi awal tragedi itu, rombongan malah memutar balik. Tanpa turun dari mobil. Rombongan menuju lokasi penembakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Di lokasi yang berjarak tiga kilometer dari tempat razia ini, rombongan hanya berhenti tanpa turun dari mobil. Tak lebih dari 20 detik, mobil yang membawa Brigadir K meninggalkan lokasi.

Merdeka.com juga mencatat, saat reka ulang, tidak ada adegan Brigadir K membabi buta menembaki mobil yang ditumpangi satu keluarga itu. Brigadir K hanya menunjukkan lokasi razia dan penembakan tanpa ada peragaan adegan.

Tapi kepolisian membantah tudingan ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, skenario rekonstruksi disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi atau pun korban.

"Jadi setiap adegan rekonstruksi, bukan berdasarkan asumsi-asumsi," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).

Sehari-hari, Brigadir K bertugas menjaga salah satu bank di Lubuklinggau. Ia ikut dalam rombongan petugas razia dengan membawa senjata laras panjang tipe SS2 V1 yang biasa untuk menjaga keamanan bank swasta.

"Posisi dia di sana (di razia Lubuklinggau) tidak salah, karena memang ada surat perintah (mengikuti razia)," ujar Agung.

Menurut Agung, Brigadir K dinyatakan sebagai tersangka tunggal. Ia dikenakan Pasal 359 jo 360 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kejanggalan dalam kasus razia berdarah Lubuklinggau


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...h-lubuklinggau

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kejanggalan dalam kasus razia berdarah Lubuklinggau Salah gunakan jabatan, Dahlan divonis 2 tahun tahanan kota

- Kejanggalan dalam kasus razia berdarah Lubuklinggau Mungkinkah janji rumah DP Rp0 direalisasikan

- Kejanggalan dalam kasus razia berdarah Lubuklinggau Kekalahan Ahok, razia berdarah Lubuklinggau, dan Disneyland Boyolali

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.1K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan