Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK Sayangkan Andi Mallarangeng Dibebaskan Sebelum Jadwal
KPK Sayangkan Andi Mallarangeng Dibebaskan Sebelum Jadwal

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng resmi mengirup udara bebas setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) tiga bulan. Sedianya, Andi baru bebas pada 19 Juli 2017 bila tak mendapat cuti.


Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas bebasnya Andi. Namun KPK berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tak mudah memberikan keringanan bagi terpidana korupsi.


'Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 21 Februari 2017.


KPK Sayangkan Andi Mallarangeng Dibebaskan Sebelum Jadwal

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


KPK memang tidak bisa lagi memengaruhi keputusan bebasnya Andi. Penanganan Andi yang telah berstatus terpidana kasus korupsi bukan lagi ranah komisi antirasuah.


KPK saat ini lebih fokus menangani dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen 'Choel' Mallarangeng, yang tidak lain adalah adik kandung dari Andi Mallarangeng.


Baca: Choel Mallarangeng Didakwa Merugikan Negara Rp464 Miliar


Sementara itu, Kepala lembaga pemasyarakat Sukamiskin, Dedi Handoko menegaskan jika pembebasan mantan jubir SBY itu sudah sesuai aturan. Pemberian cuti ini  merupakan hak yang dimiliki Andi. 'Ya sudah haknya,'  kata Dedi.


Hal senada diungkapkan Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani. Pembebasan Andi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


Baca: Andi Mallarangeng Bebas


Andi sebelumnya divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Andi pernah mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Dia tetap harus dikurung 4 tahun. Majelis Hakim yang menolak permohonan kasasi tersebut terdiri dari Hakim Zaharuddin Utama, Hakim Krisna Harahap dan Hakim Surachmin pada 8 April 2015.


Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Uang tersebut diterima dari adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8k...sebelum-jadwal

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Sayangkan Andi Mallarangeng Dibebaskan Sebelum Jadwal Gerak Siput Usut Hambalang

- KPK Sayangkan Andi Mallarangeng Dibebaskan Sebelum Jadwal Gerak Siput Usut Hambalang

- KPK Sayangkan Andi Mallarangeng Dibebaskan Sebelum Jadwal Mengupas Kasus Korupsi Proyek Hambalang

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan