- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dahlan Iskan divonis 2 tahun


TS
worozxcvbnm
Dahlan Iskan divonis 2 tahun
Quote:
SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Taksin SH di Pengadilan Tipikor atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).
Hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin.
Meski diganjar hukuman 2 tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.
Hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin.
Meski diganjar hukuman 2 tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.
Quote:
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN. Dia dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.
Hakim Ketua M Tahsin menyatakan, terdakwa Dahlan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang itu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata hakim Tahsin.
Vonis itu langsung mendapatkan reaksi dari pendukung Dahlan yang memenuhi Ruang Cakra, ruangan berlangsungnya sidang. Mereka Cumiikkan takbir sebagai penyemangat terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu. "Allahu Akbar," pekik pendukung Dahlan.
Menanggapi vonis itu, Dahlan langsung menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. "Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ujar Dahlan.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Spoiler for sumber:
0
25.7K
Kutip
356
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan