KRIMINALITAS.COM, Karanganyar – Bermodal bujuk rayu cerita mistis, Widodo (39) warga Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar sukses menguras uang milik temannya sendiri, Nanik Sunarni (59) hingga puluhan juta.
Penipuan bermula saat Widodo dan Nanik bertemu di awal tahun 2016 silam. Kala itu, Widodo tahu kalau perempuan paruh baya ini mempunyai ketertarikan tinggi terhadap benda klenik (mistis). Dia pun memanfaatkan momen tersebut dengan mengaku mampu mencari pring petuk yang memiliki khasiat ampuh dalam dunia mistis.
“Karena keduanya akrab dengan cerita mistis. Akhirnya, pelaku mengarang cerita bahwa dirinya orang sakti dan mampu mencari bambu mistis tersebut,” kata Kapolsek Karanganyar, AKBP Ade Safrie Simanjuntak, Kamis (20/4/2017).
Usai mendengarkan cerita pelaku, Nanik akhirnya tertarik hingga menyerahkan uang senilai Rp 50 juta. Dia berjanji akan mencarikan bambu mistis tersebut dengan melakoni tapa brata minimal sebulan lamanya.
Namun, janji yang dikatakan pelaku ternyata hanya isapan jempol semata. Selama sebulan lebih, korban menunggu bambu mistis itu namun tidak kunjung datang. Parahnya, nomor ponsel yang digunakan pelaku juga tidak aktif. Hingga akhirnya, korban melapor ke Polisi.
“Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (19/4/2017) kemarin,” tutupnya.
Dari pengakuan tersebut, dirinya juga belum pernah melihat bambu mistis itu. Tapi, kata orang bambu tersebut memang ampuh untuk digunakan sebagai pelarisan atau enteng jodoh.
“Saya dapat foto dari teman saya. Lalu, saya gunakan untuk menipu korban,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 972 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.