- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember
TS
miextophia
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember
Quote:
jpnn.com, JEMBER - Tak pernah terbayang dalam pikiran seorang Ahmad Baidowi akan jadinya seperti ini. Berharap keadilan dengan mengadu ke polisi, justru mendapatkan pukulan balik.
Anaknya, YA yang kakinya patah dan menjadi korban tak mendapatkan perlindungan. Rekan anaknya, AW bahkan menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Perkaranya sementara diproses di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Seperti apa faktanya? Berikut sajian dari JPNN.com yang disarikan dari laporan Radar Jember (Jawa Pos Group).
1. Pada 12 September 2016 terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember. Tabrakan itu melibatkan Mobil Toyota Yaris dan motor Honda Beat.
2. Mobil Toyota Yaris dikemudikan pemuda yang diketahui berasal dari Rambipuji. Sementara bocah SD AW mengendarai motor Honda Beat dengan membonceng sahabat sebayanya YA. Keduanya satu kelas di sekolah yang sama.
3. Saat kecelakaan, AW mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sementara YA mengalami luka paling parah. YA sempat tak sadarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP). Kakinya patah dan harus dioperasi.
4. Untuk memulihkan bentuk kaki YA, dipasanglah empat pen platina. Selama Empat bulan berada di kursi roda. Seluruh biaya yang dikelaurkan ditanggung sendiri.
5. Karena dianggap pengemudi Yaris tak punya itikad baik atas penderitaan kedua bocah SD ini, Baidowi yang merupakan ayah YA akhirnya mengadu ke polisi.
6. Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember menugaskan Didik Rudi Suhartono untuk melakukan pengawasan karena ada dua bocah yang terlibat dalam perkara tersebut. AW yang membonceng YA menjadi tersangka polisi. Sementara YA berstatus korban.
7. AW jadi tersangka karena mengendarai motor tanpa disertai kepemilikan SIM, STNK dan tidak mengenakan helm.
8. Sejak di kepolisian hingga kasusnya di kejaksaan dilakukan proses mediasi. Namun tak menemui titik temu hingga dilimpahkan ke PN Jember. Menurut Didik, ada yang egois di antara pengemudi Yaris dengan orang tua bocah SD tersebut mengenai ganti rugi.
9. Pada 17 April 2017, dua bocah SD ini hadir di PN Jember dalam rangka mengikuti sidang yang tahapannya diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
10. Kedua bocah SD ini duduk di kelas VI. Di tengah persiapan menghadapi ujian, mereka harus berperkara dengan usianya yang masih 11 tahun.
(rul/c1/ras/har/jpnn)
http://www.jpnn.com/news/10-fakta-ka...-jember?page=2
buat orang tua jgn kasih anak naik motor sebelum usianya.. nah klo sekarang kejadian kyk gini lu jg yg repot..

0
3.1K
Kutip
22
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan