- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pendistorsian Informasi Berbasis SARA Harus Diakhiri


TS
raisafans
Pendistorsian Informasi Berbasis SARA Harus Diakhiri
Quote:
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua berlangsung pada Rabu 19 April 2017 hari ini. Perseteruan antara kubu Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan- Sandiaga Uno harus berlangsung secara fair dan tidak melenceng dari nilai-nilai integritas. Perseteruan yang sudah berjalan sejak pilkada putaran pertama sebaiknya bisa reda pasca 19 April 2017. Meskipun ada dugaan bahwa perseteruan antara dua kekuatan politik akan terus berlanjut hingga Pilpres 2019, mari kita ikuti dan hormati agar Pilkada DKI Jakarta berlangsung sejuk dengan menghormati dan memenuhi hak pilih warga Jakarta. Pendekatan menang atau kalah harus diakhiri, digantikan dengan mengedepankan kebenaran. Pendistorsian informasi berbasis suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), harus diakhiri. Setelah masa kampanye kedua calon cenderung memakai pendekatan pragmatis untuk menarik dukungan masyarakat, saatnya mengembalikan mandat ke pemegang hak yaitu rakyat Jakarta. Pilkada Jakarta harus menjadi media pendidikan politik yang bermanfaat bagi rakyat dan bangsa. Salah satu prasyarat mendasar untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis adalah ketersediaan informasi yang benar dan kredibel bagi masyarakat berbasis visi, misi, dan program kerja. Kedua calon memilikinya, namun selama ini nyaris tenggelam di balik hiruk pikuknya perseteruan yang pragmatis berbasis isu SARA. Negara harus hadir sebagai pengemban kewajiban untuk melindungi masyarakat dari informasi yang manipulatif dan menyesatkan yang berbasis isu SARA (obligation to protect). Jika tidak, akan terjadi segregasi sosial dan politik yang bertahan lama yang tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi konflik yang membahayakan persatuan dan kebinekaan.
Masyarakat berhak atas informasi tentang pasangan calon berikut visi dan misinya agar bisa memilih dengan benar, tepat, dan akurat, ataupun memutuskan tidak mempergunakan haknya untuk memilih. Memilih ataupun tidak memilih, adalah hak asasi yang melekat pada setiap orang (right to vote or not to vote is human right). Pemilih berhak untuk dilindungi oleh negara dari penyebaran informasi yang menyesatkan atau manipulatif yang dikemas dalam bentuk kampanye hitam (smear campaign). Hak masyarakat atas informasi dijamin di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan informasi bohong. Hak atas informasi adalah salah satu pilar penting bagi perwujudan sistem demokrasi yang berkualitas agar terwujud tata pemerintahan yang baik dan demokratis (good and democratic governance). Untuk itulah maka hak atas informasi menjadi bagian dari HAM. Selain oleh negara, kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan kredibel menjadi tanggung jawab pasangan calon dan negara cq penyelenggara Pilkada ( Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu). Informasi yang benar tidak hanya akan membangun pemilih yang cerdas dan kritis, namun juga akan menciptakan kompetisi yang jujur dan elok dan pada gilirannya untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas. Dalam kompetisi, pasangan calon wajib mencari cara dan metode terbaik untuk merebut hati pemilih berdasarkan pada tawaran program dan kinerja, bukan dengan cara saling menyerang kelemahan lawannya dan menebarkan kampanye hitam berbasis isu dan materi SARA.
Tugas dari tim sukses pasangan calon adalah merumuskan dan melaksanakan kampanye yang cerdas dan berkualitas dengan menyediakan informasi yang benar dan mencerdaskan rakyat, bukan terlibat atau mengkreasi kampanye hitam, misalnya lewat media sosial dan media konvensional. Disamping tim sukses, peran dari kelompok relawan juga sangat penting dan signifikan untuk menyampaikan informasi yang benar tentang pasangan calon, agar masyarakat tercerahkan dan menikmati pilkada yang sehat. Jangan sampai berbagai informasi sesat yang beredar, baik dalam bentuk tabloid, selebaran, spanduk, ataupun yang menjadi viral di media sosial, menganggu proses Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas dan bermartabat. Kemenangan yang dicapai dengan mempergunakan kampanye hitam akan menghasilkan pemimpin zalim dan pasti akan gagal ketika diberikan kepercayaan oleh rakyat. Alih-alih menyejahterakan rakyat, mereka akan menjadi pemimpin yang mengkhianati amanat rakyat dengan melanggar HAM dan bertindak koruptif sebagaimana terjadi di banyak daerah. Dalam catatan pengaduan di Komnas HAM selama lima tahun terakhir, pemerintah daerah adalah aktor kedua yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM. Asal pengaduan yang paling banyak adalah wilayah DKI Jakarta. Artinya, ada persoalan serius dalam pemenuhan dan perlindungan HAM di DKI Jakarta. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, sebanyak 18 gubernur dan 343 bupati/walikota terjerat korupsi. Artinya, 60 persen gubernur dan 65 persen bupati/walikota telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah.
Masyarakat harus cerdas dalam memilah dan memilih agar tidak menyesal lima tahun mendatang. Jangan salah memilih kepala daerah yang berpotensi melanggar HAM dan koruptif oleh karena mereka berlindung di balik kemasan informasi dan pencitraan yang menipu rakyat. Masyarakat harus membaca dan mempelajari visi, misi, dan program pasangan calon karena sangat penting untuk mengetahui apa yang menjadi tujuan dan maksud pasangan calon ketika dipercaya memimpin, untuk kemudian menagihnya ketika terpilih. Masyarakat harus mencari tahu rekam jejak pasangan calon dan mencari tahu bagaimana komitmen dan kedekatan calon terhadap rakyat, serta bukti kongkret dalam mengangkat kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, menjunjung kebinekaan, dan menegakkan HAM. Mari, kita wujudkan Pilkada DKI Jakarta yang berintegritas dan damai. Berikan kebebasan bagi pemilih untuk memilih calon yang menurut hati nurani mereka mempunyai kredibilitas, integritas, dan menjunjung tinggi HAM. Kepada warga Jakarta, selamat memanfaatkan hak pilih secara merdeka!
Masyarakat berhak atas informasi tentang pasangan calon berikut visi dan misinya agar bisa memilih dengan benar, tepat, dan akurat, ataupun memutuskan tidak mempergunakan haknya untuk memilih. Memilih ataupun tidak memilih, adalah hak asasi yang melekat pada setiap orang (right to vote or not to vote is human right). Pemilih berhak untuk dilindungi oleh negara dari penyebaran informasi yang menyesatkan atau manipulatif yang dikemas dalam bentuk kampanye hitam (smear campaign). Hak masyarakat atas informasi dijamin di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan informasi bohong. Hak atas informasi adalah salah satu pilar penting bagi perwujudan sistem demokrasi yang berkualitas agar terwujud tata pemerintahan yang baik dan demokratis (good and democratic governance). Untuk itulah maka hak atas informasi menjadi bagian dari HAM. Selain oleh negara, kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan kredibel menjadi tanggung jawab pasangan calon dan negara cq penyelenggara Pilkada ( Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu). Informasi yang benar tidak hanya akan membangun pemilih yang cerdas dan kritis, namun juga akan menciptakan kompetisi yang jujur dan elok dan pada gilirannya untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas. Dalam kompetisi, pasangan calon wajib mencari cara dan metode terbaik untuk merebut hati pemilih berdasarkan pada tawaran program dan kinerja, bukan dengan cara saling menyerang kelemahan lawannya dan menebarkan kampanye hitam berbasis isu dan materi SARA.
Tugas dari tim sukses pasangan calon adalah merumuskan dan melaksanakan kampanye yang cerdas dan berkualitas dengan menyediakan informasi yang benar dan mencerdaskan rakyat, bukan terlibat atau mengkreasi kampanye hitam, misalnya lewat media sosial dan media konvensional. Disamping tim sukses, peran dari kelompok relawan juga sangat penting dan signifikan untuk menyampaikan informasi yang benar tentang pasangan calon, agar masyarakat tercerahkan dan menikmati pilkada yang sehat. Jangan sampai berbagai informasi sesat yang beredar, baik dalam bentuk tabloid, selebaran, spanduk, ataupun yang menjadi viral di media sosial, menganggu proses Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas dan bermartabat. Kemenangan yang dicapai dengan mempergunakan kampanye hitam akan menghasilkan pemimpin zalim dan pasti akan gagal ketika diberikan kepercayaan oleh rakyat. Alih-alih menyejahterakan rakyat, mereka akan menjadi pemimpin yang mengkhianati amanat rakyat dengan melanggar HAM dan bertindak koruptif sebagaimana terjadi di banyak daerah. Dalam catatan pengaduan di Komnas HAM selama lima tahun terakhir, pemerintah daerah adalah aktor kedua yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM. Asal pengaduan yang paling banyak adalah wilayah DKI Jakarta. Artinya, ada persoalan serius dalam pemenuhan dan perlindungan HAM di DKI Jakarta. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, sebanyak 18 gubernur dan 343 bupati/walikota terjerat korupsi. Artinya, 60 persen gubernur dan 65 persen bupati/walikota telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah.
Masyarakat harus cerdas dalam memilah dan memilih agar tidak menyesal lima tahun mendatang. Jangan salah memilih kepala daerah yang berpotensi melanggar HAM dan koruptif oleh karena mereka berlindung di balik kemasan informasi dan pencitraan yang menipu rakyat. Masyarakat harus membaca dan mempelajari visi, misi, dan program pasangan calon karena sangat penting untuk mengetahui apa yang menjadi tujuan dan maksud pasangan calon ketika dipercaya memimpin, untuk kemudian menagihnya ketika terpilih. Masyarakat harus mencari tahu rekam jejak pasangan calon dan mencari tahu bagaimana komitmen dan kedekatan calon terhadap rakyat, serta bukti kongkret dalam mengangkat kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, menjunjung kebinekaan, dan menegakkan HAM. Mari, kita wujudkan Pilkada DKI Jakarta yang berintegritas dan damai. Berikan kebebasan bagi pemilih untuk memilih calon yang menurut hati nurani mereka mempunyai kredibilitas, integritas, dan menjunjung tinggi HAM. Kepada warga Jakarta, selamat memanfaatkan hak pilih secara merdeka!
STOP SARA, PILKADA UDAH SELESAI 

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...harus.diakhiri
0
1.5K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan