- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Fakta Hukum, JPU Sebut Buni Yani Salah Satu Penyebab Kegaduhan Kasus Ahok


TS
upayasholat
Jadi Fakta Hukum, JPU Sebut Buni Yani Salah Satu Penyebab Kegaduhan Kasus Ahok
JAKARTA - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono menyebutkan bahwa Buni Yani turut andil menjadi penyebab kegaduhan dalam kasus ini.
Hal itu menyambung dengan hal yang meringankan dalam tuntutan JPU yang menyebutkan timbulnya keresahan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari unggahan video dari Buni Yani.
"Kan kegaduhan itu termasuk dari yang bersangkutan (Buni Yani) bukan semata-mata Pak Ahok, dua-duanya kira-kira begitu," kata Ali di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ali menegaskan, bahwa video unggahan Buni Yani itu memang menjadi salah satu fakta hukum. Dikatakan Ali, dengan adanya unggahan video itu, menjadi alasan para pelapor berlomba-lomba melaporkan pidato Ahok ke pihak Kepolisian.
Namun, Ali menjelaskan, dengan status Buni Yani yang telah menjadi tersangka, itu adalah perkara lain yang sedang berproses.
"Perkaranya nanti di sana, tapi memang menjadi fakta hukum bahwa para pelapor ini mengetahui setelah diunggah Buni Yani itu fakta hukum," jelas Ali.
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menilai Ahok telah melanggar pasal alternatif 156 KUHP.
==> http://news.okezone.com/read/2017/04...han-kasus-ahok
Agan BY ke-mention juga nih

Hal itu menyambung dengan hal yang meringankan dalam tuntutan JPU yang menyebutkan timbulnya keresahan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari unggahan video dari Buni Yani.
"Kan kegaduhan itu termasuk dari yang bersangkutan (Buni Yani) bukan semata-mata Pak Ahok, dua-duanya kira-kira begitu," kata Ali di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ali menegaskan, bahwa video unggahan Buni Yani itu memang menjadi salah satu fakta hukum. Dikatakan Ali, dengan adanya unggahan video itu, menjadi alasan para pelapor berlomba-lomba melaporkan pidato Ahok ke pihak Kepolisian.
Namun, Ali menjelaskan, dengan status Buni Yani yang telah menjadi tersangka, itu adalah perkara lain yang sedang berproses.
"Perkaranya nanti di sana, tapi memang menjadi fakta hukum bahwa para pelapor ini mengetahui setelah diunggah Buni Yani itu fakta hukum," jelas Ali.
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menilai Ahok telah melanggar pasal alternatif 156 KUHP.
==> http://news.okezone.com/read/2017/04...han-kasus-ahok
Agan BY ke-mention juga nih

0
2.7K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan