Quote:
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (20/4//2017). Sidang itu mengagendakan tuntutan. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok agar dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percoabaan 2 tahun," ujar jaksa di lokasi.
Hal-hal yang memberatkan Ahok ialah karena perbuataannya dinilai meresahkan masyarakatdan menimbulkan kesalahpamahan. Sedangkan hal meringankan di antaranya dia bersikap baik dan sopan selama sidang.
Jaksa menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama kala berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surah Almaidah.
Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi:
Quote:
Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
Secara singkat, pidana percobaan (voorwaardelijke) yaitu terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan yang memberatkan dan meringangkan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Pertimbangan memberatkan
1. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat,
2. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar-golongan rakyat Indonesia.
Pertimbangan meringankan
1. Terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik,
2. Terdakwa sopan dalam persidangan,
3. Terdakwa turut andil dalam pembangunan khususnya dalam memajukan kota Jakarta,
4. Terdakwa mengaku telah mengubah sikapnya menjadi lebih humanis,
5. Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani.
Quote:
Waduh, gimana pendapat agan?