- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gara-gara KTP, pendeta perempuan dilarang memilih di Petamburan


TS
otak.2d
Gara-gara KTP, pendeta perempuan dilarang memilih di Petamburan
Merdeka.com - Ketegangan sempat terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Petamburan, Jakarta Pusat. Seorang pendeta bernama Berliana Sitorus (50) dilarang memilih karena alasan Kartu Tanda Penduduk.
Kejadian berawal dari saksi pasangan Anies-Sandi yang memprotes petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17, membolehkan Berliana mendapatkan surat suara. Saksi Anies-Sandi beralasan KTP Berliana sudah dua tahun melewati batas perpanjangan. Kemudian, KTP dibawa pun bukan elektronik. Sehingga hak Berliana memilih kemudian diragukan.
Berliana juga diusir oleh warga sekitar. Namun, dia berkeras ingin menggunakan hak pilihnya dan melapor ke kelurahan Petamburan.
Beberapa menit setelah itu, petugas KPPS berunding. Mereka menyatakan siapapun yang namanya tercantum dalam DPT berhak memberikan suaranya. Namun, suasana semakin ricuh saat sejumlah warga mengaku dari RW 04 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat melakukan protes.
Anda dibayar berapa, bilang saja berapa? Enak saja bisa leluasa milih ke TPS. Pulang sana," kata seorang warga di TPS 17 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).
Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) TPS 17 Petamburan, Wiwin, lantas mencoba menengahi. Namun, warga tetap meyakini Berliana harus diusir. Menurut Wiwin, Berliana tetap boleh memilih.
"Kalau nama pemilih sudah ada di DPT, maka dia berhak untuk melakukan pencoblosan. Soal KTP kedaluwarsa itu berurusan dengan kelurahan," ujar Wiwin.
Hanya saja, warga tetap mengusir Wiwin. Beberapa saat kemudian, anggota KPU Jakarta Pusat, Yose Rizal datang dan menyatakan pemilik KTP kedaluwarsa tidak masalah selama tercantum dalam DPT.
"Dia berarti sudah terekam. Dan mereka juga bisa tetap menggunakan pemilih walaupun KTP-nya sudah kedaluwarsa," kata Wiwin.
https://m.merdeka.com/peristiwa/gara...etamburan.html

Kejadian berawal dari saksi pasangan Anies-Sandi yang memprotes petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17, membolehkan Berliana mendapatkan surat suara. Saksi Anies-Sandi beralasan KTP Berliana sudah dua tahun melewati batas perpanjangan. Kemudian, KTP dibawa pun bukan elektronik. Sehingga hak Berliana memilih kemudian diragukan.
Berliana juga diusir oleh warga sekitar. Namun, dia berkeras ingin menggunakan hak pilihnya dan melapor ke kelurahan Petamburan.
Beberapa menit setelah itu, petugas KPPS berunding. Mereka menyatakan siapapun yang namanya tercantum dalam DPT berhak memberikan suaranya. Namun, suasana semakin ricuh saat sejumlah warga mengaku dari RW 04 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat melakukan protes.
Anda dibayar berapa, bilang saja berapa? Enak saja bisa leluasa milih ke TPS. Pulang sana," kata seorang warga di TPS 17 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).
Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) TPS 17 Petamburan, Wiwin, lantas mencoba menengahi. Namun, warga tetap meyakini Berliana harus diusir. Menurut Wiwin, Berliana tetap boleh memilih.
"Kalau nama pemilih sudah ada di DPT, maka dia berhak untuk melakukan pencoblosan. Soal KTP kedaluwarsa itu berurusan dengan kelurahan," ujar Wiwin.
Hanya saja, warga tetap mengusir Wiwin. Beberapa saat kemudian, anggota KPU Jakarta Pusat, Yose Rizal datang dan menyatakan pemilik KTP kedaluwarsa tidak masalah selama tercantum dalam DPT.
"Dia berarti sudah terekam. Dan mereka juga bisa tetap menggunakan pemilih walaupun KTP-nya sudah kedaluwarsa," kata Wiwin.
https://m.merdeka.com/peristiwa/gara...etamburan.html

0
10.4K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan