Fadli Zon Ultimatum Polri Bebaskan Al Khaththath Dua Hari Lagi
SELASA, 18 APRIL 2017 | 17:55 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama beberapa anggota Komisi lll DPR RI mengunjungi tersangka makar Al Khaththath di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 18 April 2017. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Depok - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengultimatum Kepolisian RI untuk segera membebaskan tersangka makar pada aksi 313 Al Khtathtath. Menurut Fadli, Al Khaththath mesti segera dibebaskan sebelum 20 hari masa tahananya.
"Maksimul 20 hari penahannya," kata Fadli, saat mengunjungi Markas Komando Brigadir Mobile, Kelapa Dua, Depok, Selasa. Fadli datang bersama anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra, Abdul Wahab Delimunthe (Demokrat), Muslim Ayub (PAN) dan Nasir Djamil (PKS).
Fadli menuturkan, Al Khaththath telah mendekam di tahanan Mako Brimob selama 18 hari. Dengan demikian, masa tahanan Al Khaththath tinggal dua hari lagi. Menurut Fadli, penahanan terhadap Al Khaththath tidak mempunyai bukti dan dasar yang kuat.
Pihaknya bakal menindaklanjuti kunjungan pengawasan ke Mako Brimob ini untuk mendesak baik dengan kewenangan Kepala Polri maupun Kapolda untuk segera membebaskan Al Khaththath.
"Akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda, kalau penahanan ini tidak punya bukti yang kuat, maka harus dibebaskan," ucap Fadli.
Menurut Fadli, penahanan terhadap Al Khaththath telah melanggar hak asasi manusia. Bahkan, kata dia, Komisi Nasional HAM telah meminta agar polisi segera melepaskan Al Khaththath. "Ini sumir. Termasuk tuduhan (makar) pada aksi 212 itu," ucapnya.
Komisi III DPR, kata Fadli, telah berbicara langsung dengan Kapolri dan Wakil Kapolri. Komisi menyatakan tuduhan tidak jelas kepada para tersangka makar. "Tapi, kepolisian belum bisa memberikan jawaban," ujar Fadli.