- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok: Saya Enggak Suka Bagi-bagi Sembako


TS
veiila
Ahok: Saya Enggak Suka Bagi-bagi Sembako
video


Ngak PANASKO (PANASTAK SEMBAKO), Ngak CAGUBnya sama diusir !! 


KOMPAS.com - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya tak pernah membagi-bagikan bahan pokok atau menggelar bakti sosial (baksos) ketika pemilihan kepala daerah.
"Saya enggak pernah lakukan yang begitu-begitu(bagi-bagi sembako) Saya enggak suka tuh bagi-bagu sembako, . baksos (bakti sosial) saja saya enggak pernah lakukan," kata Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (16/4/2017).

FIX PIKUN!!


Kampanye di Wilayah Minim Pendukung, Ahok Bagi-bagi Sembako

http://metro.news.viva.co.id/news/re...sembako-berita
Berita dari media partai PAPA NOPANTO
Ahok dan Novanto Bagi-bagi Sembako di Blok S

http://www.suara.com/news/2017/01/20...bako-di-blok-s

Sembako Murah Ala Timses Ahok-Djarot Langgar UU Pemilu
http://m.viva.co.id/berita/metro/905...ggar-uu-pemilu

Calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menilai, pembagian sembako sudah tidak efektif lagi untuk menjaring suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bahkan, Anies menilai, pihak yang membagi-bagikan sembako hanya memberikan warga solusi jangka pendek.
Tim pemenangan pasangan Anies dan Sandiaga Uno juga melaporkan kegiatan pembagian sembako yang diduga berasal dari tim Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta. Mengenai hal itu, Ahok menyebut pihaknya harus meneliti satu persatu kasusnya.
"Tapi di dalam peraturan KPU ( Komisi Pemilihan Umum), paslon (pasangan calon) kasih hadiah senilai masih di bawah Rp 25.000 itu boleh (diperbolehkan), itu ada aturan KPU-nya," kata Ahok.
Baca juga: Giliran Tim Ahok-Djarot Laporkan Anies-Sandi atas Dugaan Politik Uang
Adapun aturan yang dimaksud Ahok adalah Pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. Pada ayat 1, yaitu bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dimaksud meliputi; kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...lagi.baksosFIX
============================
Ya iyelah yang bagi bagikan bukan situ tapi para panasko ! PansTAK SEMBAKO






VIDEO LENGKAP
Diubah oleh veiila 17-04-2017 02:07
1
11.2K
162


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan