
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Jelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua pada 19 April 2017 besok, tiga jajaran Polda kewilayahan menerbitkan maklumat. Tiga Polda yang menerbitkan maklumat adalah Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat.
“Seingat saya hari ini beredar maklumat Polda Metro Jaya, nanti menyusul maklumat Polda Jawa Barat dan Banten,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
Menurut Boy, isi ketiga maklumat tersebut identik perihal pelarangan untuk melakukan mobilisasi massa. Apalagi pengerahan itu mengarah dan memiliki niatan untuk menimbulkan konflik.
“Intinya pelarangan untuk melakukan pengerahan mobilasi massa. Karena itu berdampak ke kondisi keamanan Jakarta,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut mantan Kapolda Banten ini, setiap jajaran polda kewilayan berhak menerbitkan maklumat. Terutama untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah tertentu.
“UU No 2 Tahun 2002 Polda berhak memberikan maklumat demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Boy enggan mengaitkan terbitnya surat perihal adanya aksi Tamasya Al-Maidah yang digagas ‘Gema Jakarta’ untuk menyambut pencoblosan Pilkada DKI. Tujuan kegiatan ini disebut-sebut mengawal proses pencoblosan dan penghitungan suara Pilkada DKI.
“Prinsipnya ini secara umum ya, apapun yang terkait pengerahan masa. Silakan diterjemahkan sendiri, agar hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban publik itu bisa diminimalisir, tidak terjadi,” tandasnya.